Benteng Keraton Kartasura merupakan salah satu bagian sejarah dalam kejayaan Kerajaan Mataram Islam di Jawa. Benteng Keraton Kartasura terdiri dari dua bagian. Bagian dalam bernama Srimanganti, sedangkan bagian luar bernama Baluwarti. Namun, beberapa waktu lalu, Benteng Baluwarti dijebol oleh warga.
4 Fakta Benteng Keraton Kartasura Dijebol Warga
Terdapat beberapa fakta mengenai kejadian Benteng Keraton Kartasura yang telah dijebol oleh warga. Berikut fakta-faktanya.
1. Benteng Keraton Kartasura Dijebol Warga untuk Dibangun Kos-kosan
Warga yang menjebol Benteng Keraton Kartasura adalah orang yang telah membeli lahan tersebut sebulan yang lalu. Lahan Keraton Kartasura yang memiliki luas 682 meter persegi dibeli dengan harga Rp. 850.000.000. Pemilik lahan berencana untuk membuat kos-kosan pada area tersebut.
Tanah tersebut diduga milik seseorang yang bernama Lisnawati, dan dijual kepada seorang laki-laki yang bernama Burhanudin. Keraton Kartasura memiliki lokasi yang cukup strategis. Sehingga, Burhanudin akan membuat kos-kosan pada area tersebut.
Tanggal 18 April 2022, Burhanudin membongkar tembok Keraton Kartasura. Pemilik lahan menggunakan excavator untuk membongkar tembok Keraton Kartasura.
Pada 21 April 2022, pemilik lahan membongkar Benteng Keraton Kartasura sebelah barat. Mendengar kejadian tersebut, keesokan harinya Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mendengar kabar bahwa ada penjebolan Benteng Keraton Kartasura. Pada tanggal 23 April 2022, Bupati Sukoharjo pergi ke Keraton Kartasura untuk melihat kondisi saat itu.
Dilansir dari Kompas.com, Etik Suryani kecewa dengan kejadian tersebut. Terlebih Keraton Kartasura adalah salah satu cagar budaya yang dilindungi. Bupati mengatakan seharusnya pemilik lahan memberitahu pihak kelurahan atau kecamatan sebelum menjebol Benteng Keraton Kartasura.
Pihak Bupati Sukoharjo juga akan menelusuri terkait sertifikat tanah kawasan tersebut. “Harapan kami, nanti bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, kami tidak bisa langsung memaafkan. Tapi ini benar-benar diselesaikan. Mereka mengembalikan mungkin tidak bisa. Batu batanya saja satu kilo lebih. Kita beli bata seperti itu tidak mungkin ada disini.” Ujar Etik Suryani.
Artikel terkait: 6 Potret Sudut Rumah Gibran Rakabuming Raka di Solo
2. Pembeli Tanah Tidak Mengetahui Keraton Kartasura adalah Cagar Budaya
Tembok Benteng Keraton Kartasura memiliki panjang sekitar 65 meter dengan susunan batu bata yang memiliki ukuran tebal sentimeter, lebar 18,5 centimeter dengan panjang 3,4 sentimeter. Sementara, bagian yang dijebol panjangnya kurang lebih 7,4 meter dengan lebar 2 meter dan panjang 3,4 sentimeter.
Pihak keluarga pembeli mengaku tidak tahu bahwa tanah yang dibeli adalah wilayah cagar budaya. Dilansir dari Kompas.com perwakilan pihak keluarga pembeli mengatakan bahwa ketua RT meminta untuk membongkar Benteng Keraton Kartasura. Hal tersebut karena merugikan kas RT selama berpuluh-puluh tahun. Untuk membersihkan rumput liar saja diperlukan Rp. 300.000.
“Sudah dua kali mau dibongkar semua dengan alat berat. Tapi tidak boleh dilarang katanya milik purbakala. Tapi kok setelah itu tidak ada peringatan atau plang atau apa larangan sampai sekarang.” Ujar wakil keluarga pihak pembeli.
3. Benteng Keraton Kartasura Dijebol Warga karena Tidak Dirawat oleh Pemerintah
Pihak RT setempat mengaku bahwa wilayah Keraton Kartasura tidak dirawat oleh pihak pemerintah setempat. Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi hal terkait pembongkaran Benteng Keraton Kartasura.
Gibran mengatakan bahwa bangunan-bangunan cagar budaya di Kota Solo sudah terdata. Maka dari itu, tidak bisa sembarangan untuk mengubah. Baik secara bentuk atau warna dari bangunan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Gibran mengatakan “Kalau yang di Solo, misalnya di luar keraton juga ya bangunan cagar budaya kan sudah terdata semua. Mau nyentuh, mau renovasi, mau ngecat sithik wae kudu lapor (sedikit saja harus lapor).” tegas Gibran.
Artikel terkait: Gibran Rakabuming Positif COVID-19, Terpisah dari Anak Istri
4. Pihak Kepolisian Mengambil Tindakan Hukum
Setelah kejadian penjebolan Benteng Keraton Kartasura, pihak kepolisian pun mengambil tindakan. Benteng Keraton Kartasura yang termasuk ke dalam sebuah cagar budaya, menjadikan orang-orang yang merusak akan mendapatkan sebuah sanksi pidana.
Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Wahyu Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi pemilik lahan dan operator alat berat. Pihak kepolisian juga memberi garis polisi pada area Benteng Keraton Kartasura.
“Memang diduga kuat ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya. Karena yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 100 adalah teman-teman dari PPNS BPCB maka penanganan lebih lanjutnya ditangani.” Ujarnya.
Demikian deretan fakta perihal Benteng Kartasura dijebol warga. Semoa bisa jadi pembelajaran dan situs sejarah di Nusantara bisa lebih terjaga.