Bayi Lahir di Udara; Para Kru Pesawat Membantu Persalinan di Ketinggian 42,000 Kaki

Ibu yang melahirkan di pesawat dan dibantu oleh awak kabin ini dalam kondisi sehat, begitupun anaknya. Bahkan Turkish Airlines ikut merayakan kelahirannya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Melahirkan memang bisa terjadi sewaktu-waktu saat usia kehamilan lebih dari minggu ke 28. Hingga kadang, bisa saja bayi sudah tidak sabar untuk lahir ke dunia ini sehingga ibu terpaksa melahirkan di pesawat.

Ibu tersebut terbang dari Conarky, Guinea ke Ouagadougou, Burkina Faso. Persalinan di ketinggian 42,000 kaki tersebut dibantu oleh para awak kabin pesawat.

Untung saja, ibu dan bayi sehat tanpa kendala apapun. Bahkan, akun Facebook dan Twitter Turkish Airlines ikut mengumumkan kabar bahagia tersebut ke seluruh dunia.

Di dalam postingan tersebut, Turkish Airlines menulis, “Selamat datang di penerbangan kami, Tuan putri. Tepuk tangan untuk seluruh kru kabin kami.”

 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Postingan tersebut mendapat reaksi yang positif dari netizen. Namun, tak sedikit yang mempertanyakan kebijakan Turkish Airlines seputar kebolehan ibu hamil besar naik pesawat.

Namun, pertanyaan tersebut dijawab kru Turkish Airlines bahwa ibu hamil usia di awal usia kehamilan 28 minggu sampai 35 minggu akhir masih diizinkan untuk naik pesawat, tentu saja dengan menyertakan surat izin dari dokter. Di luar masa kehamilan tersebut, ibu hamil tidak diizinkan untuk terbang.

Untung saja, kondisi ibu yang melahirkan di pesawat dan bayinya yang diberi nama ‘Kadiju’ tersebut dalam keadaan sehat. Pesawat Boeing 737-900 tersebut segera melakukan pendaratan darurat di Burkina Faso.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Melahirkan di pesawat, bayi akan jadi warga negara apa?

Pernahkah terlintas di pikiran Anda tentang kewarganegaraan bayi yang terlahir di atas pesawat asing, di atas negara lain? Bagaimana cara mengisi akte kelahiran bayi yang lahir saat berada di negara yang bukan negara orangtuanya?

Yang jelas, kita tidak bisa mengisi keterangan pada akte kelahiran bahwa tempat lahir bayi berada di udara. Jika tanah memiliki sertifikat kenegaraan tertentu, apakah udara juga memilikinya?

Pertanyaan-pertanyaan dilematis tersebut dijawab oleh laman NPR. Beberapa negara mengklaim kepemilikan udara sebuah negara mencapai 43 mil di atas permukaan daratan mereka. Sebagiannya lagi menyatakan bahwa 99 mil di atas tanah mereka adalah milik negara tersebut.

Namun, jika seorang bayi lahir di udara dalam sebuah penerbangan internasional, aturan khusus dibuat. Namun, ada juga negara yang tidak membuat peraturan khusus untuk itu. Tentu saja, ada perbedaan yang jauh antara tempat kelahiran dan warga negara yang bersangkutan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di negara Amerika Serikat, berlaku aturan bahwa di negara manapun pesawat melintas dan dengan menggunakan pesawat apapun, jika si ibu adalah warga negara Amerika Serikat, maka otomatis anak akan menjadi warga negara Amerika Serikat.

Namun, negara yang tidak menentukan aturan khusus seputar hal tersebut secara otomatis akan mengikuti aturan internasional terkait hal tersebut. Hukum internasional memberlakukan bahwa bayi yang lahir di dalam pesawat secara otomatis sertifikat kelahirannya akan menunjukkan bahwa anak tersebut lahir di lokasi tempat pesawat berangkat.

Namun, tentang regulasi ibu yang melahirkan di pesawat ini sebagian menganut hukum internasional di mana asal maskapai pesawat berasal akan menunjukkan di mana lokasi sertifikat kelahiran bayi nantinya dituliskan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Undang-undang Republik Indonesia No. 12 tentang kewarganegaraan Indonesia mengatur hal ini pada bab 2 pasal 4. Di sana disebutkan bahwa, “Warga Negara Indonesia adalah anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.”

Misalnya, seorang ibu warga negara Indonesia naik pesawat dari Perancis menuju Indonesia dengan pesawat Turkish Airlines. Kemudian, di atas negara Italia, ibu ini melahirkan di pesawat. Maka secara otomatis, anak tersebut akan menjadi warga negara Indonesia yang dilahirkan di Perancis sekalipun ia sedang berada di atas negara Italia dengan maskapai penerbangan Turki.

 

Baca juga:

Bersiap untuk Mudik! Ini Ketentuan Ibu Hamil dan Bayi Naik Pesawat

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Syahar Banu