Apakah bayi baru lahir ditanggung BPJS dan apa saja syarat BPJS bayi baru lahir? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin sering dilontarkan oleh masyarakat, terutama bagi Anda yang sedang menanti kelahiran sang calon buah hati.
Yuk, simak artikel berikut!
Apakah bayi baru lahir ditanggung BPJS?
Mendekati hari kelahiran, jaminan kesehatan BPJS untuk bayi ketika lahir nanti pasti mulai menjadi perhatian.
Namun tenang saja, Bun! Belakangan diketahui bahwa bayi baru lahir dari semua ibu yang terdaftar sebagai peserta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga akan dijamin oleh BPJS.
Dikutip dari laman Bangkapos, semua jenis persalinan, normal ataupun operasi caesar, termasuk pengobatan sang ibu dan bayi baru lahir ditanggung bpjs, dengan persyaratan ibu memiliki kartu JKN dan mendaftarkan calon bayinya agar termasuk dalam tanggungan.
Namun, jika hanya ibu yang memiliki BPJS, sementara calon anak belum terdaftar, maka hanya ditanggung biaya persalinan secara normal saja. Sedangkan biaya tindakan yang menyangkut bayi, tetap dikenakan biaya sesuai tindakan dokter.
Calon bayi Anda di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan BPJS, bahkan sejak hasil pemeriksaan dokter sudah ditemukan denyut jantung.
Proteksi calon bayi ini penting dilakukan agar ketika bayi tersebut lahir dan butuh pelayanan kesehatan, maka biayanya bayi baru lahir ditanggung BPJSkesehatan.
Dikutip lagi dari laman Panduan BPJS tertulis bahwa bayi yang lahir di Indonesia secara otomatis menjadi Warga Negara Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk didaftarkan menjadi peserta bpjs.
Apa saja syarat BPJS bayi baru lahir?
Parents bisa mendaftarkan bayinya langsung menjadi peserta BPJS untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan untuk anak. Pendaftaran BPJS bayi baru lahir bisa dilakukan di kantor BPJS terdekat dengan membawa beberapa syarat dokumen.
Untuk syarat bpjs bayi baru lahir, dokumen yang diperlukan adalah:
- Kartu Keluarga
- Kartu BPJS orangtua
- Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit.
Selanjutnya, Anda bisa mengisi formulir yang telah disediakan di kantor BPJS. Nantinya, kelas yang dipilih bayi baru lahir akan otomatis mengikuti kelas orangtuanya.
Sedangkan, untuk mendaftarkan calon bayi yang belum lahir hanya bisa dilakukan untuk orangtua berstatus sebagai peserta bpjs mandiri. Sedangkan, jika orangtua sebagai peserta bpjs pekerja penerima upah (PPU), maka pendaftaran bayi dapat dilakukan setelah lahir.
Untuk bayi di dalam kandungan, syarat pendaftarannya sebagai berikut:
- Kartu Keluarga dan KTP orangtua
- Kartu BPJS orangtua
- Hasil USG (masa kandungan 7-8 bulan, atau surat keterangan yang menyatakan sudah ada denyut jantung bayi).
- Surat keterangan hamil dari bidan atau dokter.
Iuran pertama untuk bayi yang masih dalam kandungan dibayarkan pada saat bayi telah dilahirkan atau paling lambat 3 bulan setelah lahir, sekaligus Anda mengubah data bayi di kantor BPJS terdekat.
Artikel terkait: Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan?
Semoga informasi ini membantu ya, Bun!
Referensi: Panduan BPJS, Bangkapos
Baca juga:
https://id.theasianparent.com/menggunakan-bpjs-di-luar-kota