Parents, ada kabar gembira untuk Anda yang melahirkan di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan layanan pembuatan akta kelahiran dan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di RS.
Dengan kata lain bayi baru lahir kini bisa langsung menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan bisa mencetak akta kelahiran di rumah sakit. Kedua layanan ini gratis.
Apa gunanya akta kelahiran?
Akta ini memiliki berbagai fungsi, yaitu:
- merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak,
- Kelak ia menjadi bukti bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari orangtuanya,
- mencegah pemalsuan umur,
- perkawinan di bawah umur,
- tindak kekerasan terhadap anak,
- perdagangan anak,
- adopsi ilegal dan eksploitasi seksual,
- anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman, dan hak-hak lainnya sebagai warga negara.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, kebijakan ini dikeluarkan karena banyaknya kasus bayi yang kembali ke RS karena kekurangan bilirubin, atau dikenal dengan bayi kuning, ditolak RS karena belum membeli BPJS Mandiri.
Menurut Ahok, mestinya sejak lahir bayi sudah masuk dalam program BPJS Kesehatan.
Namun, Ahok menegaskan khusus program BPJS Kesehatan gratis diutamakan bagi warga yang kurang mampu. Bagi warga yang mampu ditawarkan untuk membeli BPJS Mandiri.
Saat ini layanan ini sudah terealisasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja Jakarta dan akan segera direalisasikan di rumah sakit milik pemerintah lainnya termasuk di Kepulauan Seribu.
Artikel terkait: Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?
Bagaimana cara mendapatkannya?
Untuk mendapatkan dua layanan gratis ini orangtua cukup melakukan beberapa langkah:
- Mendaftarkan data-data berupa nama dan alamat bayi pada pihak RS.
- Selain itu orangtua harus menyerahkan KTP, Kartu Keluarga dan buku nikah sebagai bukti kelengkapan dan kebenaran data.
- Lantas pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta untuk pembuatan akta catatan sipil atau akta kelahiran.
Sebagai permulaan, layanan ini sudah direalisasikan pada bayi yang lahir bertepatan dengan ulang tahun Jakarta ke 489, 22 Juni 2016 lalu. Bayi yang lahir pada hari itu langsung mendapat akta kelahiran dan BPJS Kesehatan.
Parents, semga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Mendekati hari kelahiran, jaminan kesehatan BPJS untuk bayi ketika lahir nanti pasti mulai menjadi perhatian.
Namun tenang saja, Bun! Belakangan diketahui bahwa bayi baru lahir dari semua ibu yang terdaftar sebagai peserta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga akan dijamin oleh BPJS.
Dikutip lagi dari laman Panduan BPJS tertulis bahwa bayi yang lahir di Indonesia secara otomatis menjadi Warga Negara Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk didaftarkan menjadi peserta bpjs.
Proteksi calon bayi ini penting dilakukan agar ketika bayi tersebut lahir dan butuh pelayanan kesehatan, maka biayanya bayi baru lahir ditanggung BPJS kesehatan.
7 hal penting yang harus diketahui orangtua yang ingin mendaftarkan bayinya yang baru lahir ke BPJS Kesehatan, sebagaimana dikutip dari laman Cermati:
1. Bayi yang didaftarkan dalam waktu 28 hari sejak dilahirkan tidak akan kena masa verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari, sehingga status kepesertaan peserta bayi tersebut dapat langsung aktif dan dapat digunakan.
2. Iuran bayi terhitung sejak bayi lahir sampai usia 24 bulan (2 tahun), baik pernah atau belum pernah mengakses pelayanan.
3. Iuran bayi jadi satu dengan VA keluarganya.
4. Denda pelayanan diberikan apabila bayi tidak didaftarkan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
5. Bayi lahir meninggal tidak dikenakan tagihan iuran, namun rumah sakit tidak dapat menagihkan biaya pelayanan bayi tersebut kepada BPJS Kesehatan.
6. Bayi lahir hidup, kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari, maka iuran ditagihkan sejak bayi lahir, dan biaya pelayanan kesehatan bayi selama dirawat dijamin.
7. Penjaminan bayi tidak diberikan apabila status ibu belum menjadi peserta JKN-KIS.
Semoga bermanfaat, Parents!
Sumber: Kompas.com, Cermati
Baca juga:
Pentingnya Mendaftarkan Bayi Dalam Kandungan pada BPJS Kesehatan