Akhir-akhir ini, warganet dihebohkan dengan satu pemberitaan. Artis Barbie Kumalasari kini jadi pengacara atau kuasa hukum oknum guru mengaji di Depok berinisial MMS (67) yang tersangkut kasus pencabulan 10 santrinya di majelis taklim.
Tepatnya, kasus tersebut terjadi di Kelurahan Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Tidak tanggung-tanggung, bahkan Barbie pun mengaku jika sudah menyiapkan beberapa barang bukti yang justru akan meringankan predator anak tersebut.
Hal ini pun lantas membuat warganet bertanya-tanya, sebenarnya apa alasan sang artis menjadi kuasa hukum terdakwa? Melansir berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya.
Artikel terkait : Jarang Tampil di Layar Kaca, 8 Artis Ini Fokus Tekuni Karier Pengacara
Alasan Barbie Kumalasari Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Pencabulan Santri
Resmi menjadi kuasa hukum terdakwa, Barbie merasa yakin jika ada beberapa hal yang mampu meringankan hukuman terdakwa MMS.
“Jika buat meringankan sebenarnya ada sisi positif dari terdakwa, salah satunya adalah profesinya sebagai guru ngaji. Kedua, terdakwa membebaskan iuran SPP dan seragam selama tiga tahun kepada santri, serta membebaskan biaya makan dan minum bagi para santri,” jelas Barbie di Pengadilan Negeri (PN) Depok, melansir JPNN.
Tidak hanya itu, melansir laman Kompas, Barbie juga memiliki alasan tersendiri mengapa dia bersedia menjadi kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, MMS sendiri membutuhkan kuasa hukum dan pendampingan.
“Terdakwanya juga butuh pendampingan karena masa hukumannya itu dapat 5 tahun. Saya juga memutuskan jadi kuasa hukum karena menjalankan porfesi sebagai advokat. Karena yang namanya advokat itu dilindungi oleh UU dan berhak membela orang yang baik atau pun salah,” ungkap Barbie dikutip dari Kompas.
Sebagai Ajang Pembuktian Diri
Sementara itu, Barbie juga memutuskan menjadi kuasa hukum karena ia ingin menepis anggapan miring publik terkait pekerjaannya sebagai pengacara. Pasalnya, ia kerap dianggap sebagai ‘advokat kaleng-kaleng’ karena memiliki profesi lain sebagai selebritas.
“Itulah kenapa saya ambil kasus ini. Pertama, karena selama ini saya dibilang nggak pernah sidang, kedua dibilang pengacara kaleng-kaleng,” kata Barbie melansir CNN.
Artikel terkait : Sudah Hampir 20 Tahun Berlalu, Inilah 10 Potret Pemain Sinetron Bidadari Dulu dan Sekarang
Merasa Kurang Dapat Eksposure Sebagai Pengacara
Melansir laman CNN Indonesia, Barbie bercerita bahwa ia memilih untuk jadi kuasa hukum dari MMS terdakwa pencabulan 10 santriwati di Depok ini, karena ia merasa dilupakan.
Pemeran Mbak Ijah dalam sinetron Bidadari itu menganggap bahwa ini adalah kasus besar, yang akan ditangani olehnya sejak resmi menyandang status sebagai seorang pengacara di tahun 2016.
Mantan istri Galih Ginanjar tersebut mengakui jika ia lebih banyak jadi pengacara corporate atau perusahaan di bawah Kumala Lubis & Partners, firma hukumnya.
Namun, kiprah Barbie Kumalasari justru jarang dipamerkan ke publik. Dirinya pun mengisahkan, karena jarang diungkap aktivitasnya sebagai pengacara, Barbie pun sering mendapatkan hujatan publik dan dianggap “kaleng-kaleng”.
Menurutnya, publik lebih sering mengingat dirinya tentang sesuatu hal negatif saja tanpa mengetahui jika dirinya juga punya profesi yang membanggakan, yaitu seorang pengacara.
Itulah kabar terkait Barbie Kumalasari yang memutuskan menjadi kuasa hukum atau pengacara terdakwa pencabulan. Adapun sidang kasus pencabulan 10 santriwati ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Depok dan sidang berikutnya akan digelar pada 17 Mei 2022 mendatang.
Bagaimana tanggapan Parents atas keputusan Barbie menjadi kuasa hukum terdakwa?
Baca juga :
Mantan Suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar, Mengaku Menyesal dan Kangen Anaknya
6 Artis Indonesia Indigo yang Memiliki Kemampuan Melihat Makhluk Halus
7 Potret Masa Kecil Nagita Slavina dan Caca Tengker, Menggemaskan!