Mendekati bulan Agustus, masyarakat Indonesia biasanya akan memasang bendera merah putih di berbagai lokasi. Hal ini dilakukan untuk menyambut Hari ulang Tahun Negara Indonesia. Namun, tahukah kamu terdapat aturan pemasangan bendera merah putih?
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Kewajiban mengibarkan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 3 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.” Bunyi pasal tersebut.
Artikel terkait: 7 Cara Mengenalkan Makna Kemerdekaan pada Anak di Rumah
Walaupun bendera merah putih dipasang di rumah, namun untuk pemasangannya ada aturan tersendiri yakni tidak diperbolehkan untuk menaikkan bendera merah putih pada malam hari.
Waktu untuk memasang bendera merah putih adalah pagi hari setelah matahari terbit, lalu diturunkan saat matahari terbenam. Cara menurunkan bendera pun harus hati-hati dan perlahan, dan tidak boleh menyentuh tanah.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022. Sedangkan untuk pemasangan dekorasi seperti poster, spanduk, baliho, dan lain-lain dapat dilakukan sejak 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari ukuran panjang.
Bagian atas bendera berwarna merah dan pada bagian bawah berwarna putih yang keduanya memiliki ukuran yang sama. Pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terdapat aturan mengenai ukuran bendera. Ukuran bendera yang diatur pada Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut.
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Artikel terkait: Sejarah Singkat dan Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan
Tema Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-77
Pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Tahun 2022 ini, tema yang diusung adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Pemilihan tema tersebut mendeskripsikan kondisi negara Indonesia yang tengah berusaha menghadapi tantangan akibat pandemi COVID-19 selama dua tahun belakangan ini.
Di tengah keterpurukan tersebut, semua elemen bangsa diharapkan untuk selalu bergotong royong dengan tujuan mempercepat pemulihan kondisi di semua sektor. Dengan begitu, maka negara Indonesia akan siap bangkit menghadapi tantangan global.
Logo Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-77
Logo resmi untuk perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-77 telah dirilis oleh Kementerian Sekretaris Negara. Melalui surat edarannya, Menteri Sekretariat Negara meminta seluruh instansi pemerintahan di Indonesia menggunakan logo HUT RI ke-77 ini dengan desain turunan yang merujuk pada pedoman dari Kementerian Sekretaris Negara.
Untuk warga Indonesia, Menteri Sekretaris Negara mengimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB. Pada jam tersebut, warga Indonesia diharapkan berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai daerah.
Mengapa demikian? Hal tersebut dilakukan untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan. Imbauan tersebut dikecualikan bagi orang-orang yang memiliki aktivitas dengan potensi membahayakan diri dan orang lain bila dihentikan. Tak lupa, peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia tahun ini tetap menerapkan protokol kesehatan.
Demikianlah informasi mengenai aturan pemasangan bendera merah putih untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari tahu seputar HUT Republik Indonesia.
Baca juga:
11 Film tentang Kemerdekaan, Pas Ditonton Saat 17 Agustus
Mengulik 7 Fakta Istana Presiden di Jakarta, Misterius dan Kaya Sejarah
10 Lagu Kemerdekaan yang Sering Diputar pada 17 Agustus