Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Menggunakan Sepeda Listrik

Simak sederet informasi tentang sepeda listrik, mulai dari aturan hingga syarat yang harus dipenuhi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Beberapa daerah di Indonesia kini telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Pelarangan ini dilakukan karena banyak ditemukan anak-anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan ini dan banyaknya laporan kecelakaan. Lantas, bagaimana aturan menggunakan sepeda listrik yang sebenarnya?

Sepeda listrik merupakan salah satu moda transportasi yang saat ini mulai banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Sama seperti kendaraan motor, sepeda listrik juga memiliki roda dua yang dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Penggunaan sepeda listrik ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik. Seperti otopet, skuter listrik, hoverboard, dan lain sebagainya.

Meskipun sudah mulai banyak digunakan, tetapi sebagian besar masyarakat khususnya pengguna sepeda listrik belum memahami aturan penggunaannya. Menurut Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, bahwa tidak sedikit masyarakat yang masih suka keliru antara sepeda listrik dengan sepeda motor listrik. Padahal kedua jenis kendaraan tersebut memiliki aturan yang berbeda.

Larangan Sepeda Listrik di Sejumlah Daerah

Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya pertama kali diterapkan oleh Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelarangan ini terjadi dikarenakan banyak anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan roda dua tersebut di jalan raya.

Kejadian ini tentunya sangat meresahkan bagi pengguna jalan lainnya. Terlebih lagi, sebagian besar pengguna sepeda listrik ini tidak menggunakan helm dan melaju dengan kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kemudian, larangan sepeda listrik juga diterapkan oleh pihak kepolisian di Kapuas, Kalimantan Tengah. Alasan diberlakukannya aturan ini pun hampir sama dengan kejadian di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabar terbaru, Polres Lebak, Banten diketahui juga turut mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik dan skuter di jalan raya pada hari Selasa, 19 Juli 2022. Bermunculannya sejumlah kecelakaan akhir-akhir ini menjadi alasan mendasar mengapa beberapa daerah akhirnya memberlakukan aturan tersebut.

Artikel Terkait: 9 Perlengkapan Bersepeda yang Harus Digunakan, Ayah Sudah Punya Belum?

Melansir dari Kontan, Kasatlantas Polres Lebak, AKP Kresna Aji Perkasa menjelaskan bahwa larangan sepeda listrik dan skuter diberlakukan untuk penggunaan di jalan raya. Sedangkan, untuk di wilayah tertentu, kendaraan roda dua ini masih diperbolehkan.

“Sejak beberapa hari lalu bermunculan di seputaran Alun-alun Rangkasbitung. Penggunanya banyak anak-anak masih di bawah umur, itu membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,” ujar Kresna.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selain itu, Kresna juga mengatakan banyaknya laporan kecelakaan pengguna sepeda listrik ini seiring dengan maraknya penyewaan sepeda listrik di Rangkasbitung. 

Aturan Menggunakan Sepeda Listrik

Larangan penggunaan sepeda listrik yang terjadi di sejumlah daerah ini nampak tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi pencemaran udara. Padahal dengan menggunakan kendaraan tersebut dapat mengurangi emisi gas yang belakangan semakin parah.

Namun sebenarnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan sepeda listrik dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dengan kata lain, sepeda listrik berarti masuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik, selain skuter, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Artikel Terkait: 9 Helm Sepeda Anak Terbaik di 2022, Harga Mulai 100 Ribuan

Syarat Menggunakan Sepeda Listrik

Dalam pasal tiga Permenhub RI No 45 Tahun 2020 menjelaskan bahwa setiap pengguna wajib memenuhi syarat keselamatan dalam penggunaan sepeda listrik. Di antaranya adalah:

– Lampu utama

– Alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

– Sistem rem yang berfungsi dengan baik

– Alat pemantul cahaya (reflector) di bagian kiri dan kanan

– Klakson atau bel

– Kecepatan paling maksimum 25 kilometer per jam

Sementara itu, setiap orang yang menggunakan sepeda listrik harus memenuhi syarat sesuai dengan yang tercantum pada pasal 4, meliputi:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

– Wajib menggunakan helm

– Usia pengguna paling rendah adalah 12 tahun

– Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang memiliki tempat duduk penumpang

– Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan

– Jika pengguna masih berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, maka itu berarti pengguna kendaraan harus didampingi oleh orang dewasa

Selain itu, para pengguna juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, yang terdiri dari:

– Wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain

– Memberikan prioritas pada pejalan kaki

– Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain

– Saat membawa kendaraan harus dengan penuh konsentrasi

Artikel Terkait: 4 Artis yang Paling Hobi Bersepeda, Ada yang Sampai Gowes ke Bali Loh!

Kemudian, dalam pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan tertentu seperti sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. 

Sedangkan kawasan tertentu yang dimaksud, meliputi:

– Pemukiman

– Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)

– Kawasan wisata

– Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik

– Kawasan perkantoran

– Area di luar jalan

Apabila tidak tersedia lajur khusus seperti yang disebutkan sebelumnya, maka sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Itulah aturan menggunakan sepeda listrik di Indonesia yang telah tercantum dalam Permenhub No 45 Tahun 2020. Namun, bagaimana ya kira-kira aturan sepeda listrik di luar negeri?

Aturan Sepeda Listrik di Luar Negeri

Selain Indonesia, banyak negara yang sebenarnya telah mengeluarkan aturan penggunaan sepeda listrik terlebih dahulu. Seperti misalnya Finlandia, Inggris, Australia, dan lain-lain. Dan berikut ini aturan penggunaan sepeda listrik di berbagai negara.

1. Finlandia. Pemerintah Finlandia mengizinkan sepeda listrik menggunakan penggerak motor mulai dari 250 sampai 1.000 watt. Setiap pengguna harus mengendarainya di jalur sepeda yang telah disediakan. Tidak hanya itu saja, mereka juga harus mengasuransikan kendaraan roda dua itu sebagai kendaraan bermotor.

2. Inggris. Sedangkan di Inggris, para penggunanya harus mendaftarkan sepeda listrik mereka di Driver and Vehicle Licencing Agency (DVLA). Sama seperti Finlandia, sepeda listrik di sini juga wajib dilengkapi dengan lisensi dan asuransi. Para pengguna sepeda listrik juga harus menggunakan helm, lampu depan berwarna putih, dan lampu belakang berwarna merah. 

3. Australia. Aturan sepeda listrik di Australia berbeda dari satu negara bagian dengan negara bagian lainnya. Banyak kota yang memiliki aturan sendiri. Namun peraturan yang paling adalah sepeda listrik tidak boleh melebihi batas kecepatan 25 kilometer per jam.

Selain itu, sepeda listrik dapat dioperasikan di jalan setapak, namun tidak boleh digunakan di jalan umum dan tidak boleh menggunakan tempat parkir. Penggunanya pun harus berusia di atas 16 tahun. Jika di bawah dari itu, bisa dikatakan ilegal.

4. Jepang. Sebagian besar orang Jepang menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor bertenaga rendah. Kendaraan ini juga masih jarang digunakan di negeri Sakura tersebut.  Selain itu, penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan umum. Dan untuk menggunakannya, Anda harus menggunakan helm dan mempunyai lisensi. 

Demikianlah informasi tentang sepeda listrik. Mari patuhi aturan dan syaratnya supaya Anda bisa berkendara dengan aman.

***

BACA JUGA:

5 Fakta Film Sepeda Presiden, Gambarkan Mimpi Sederhana Anak Papua

6 Artis Berhijab yang Hobi Olahraga, dari Sepeda hingga Berkuda

8 Manfaat Olahraga Sepeda, Kurangi Stress sampai Tingkatkan Kinerja Pernapasan