Parents mungkin pernah bertanya-tanya apakah ada aturan khusus jika kita ingin membeli ponsel dari luar negeri? Apakah membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan pajak? Tak banyak diketahui, aturan beli ponsel dari luar negeri termasuk adanya tarif bea dan kewajiban untuk registrasi ke Bea Cukai. Hal ini tentu perlu diperhatikan karena terkait dengan peraturan ketentuan ekspor dan import barang.
Apa saja sih aturan beli ponsel dari luar negeri? Simak bersama yuk Parents
Artikel terkait: 100 Dolar Berapa Rupiah? Intip 4 Keuntungan Menabung Mata Uang Asing
Aturan Beli Ponsel dari Luar Negeri Berdasarkan Kemenkeu
Wajib Registrasi ke Bea Cukai
Dilansir dari Kompas.com, (20/07/22), sejak 2020 lalu, pemerintah mewajibkan turis maupun WNI yang membeli ponsel dari luar negeri (hand carry), untuk melakukan registrasi ulang melalui pihak Bea Cukai. Pelaporan ini bisa dilakukan ke Device Registration System (DRS) yang selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Bea Cukai.
Jika WNI atau turis tidak langsung melakukan registrasi saat tiba di Indonesia, maka ponsel tersebut dinyatakan barang ilegal atau black market (BM). Aturan blokir ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi ditujukan untuk mencegah ponsel BM dapat beredar dan digunakan di Indonesia.
Dalam Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, ditentukan setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per individu, baik hand carry dan pengiriman.
Jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang dua saja. Kemudian, jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
Artikel terkait: Sering Bagi-bagi iPhone, Bos PS Store Putra Siregar Tersandung Kasus Ponsel Ilegal
Kisaran Pajak Ponsel
Terkait pajak yang dikenakan, ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,5 juta dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut dikenai pajak berlaku.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018, antara lain, bea masuk, sebesar 7,5 persen PPn, sebesar 10 persen PPh, sesuai pasal 22 (10 persen jika punya NPWP dam 20 persen jika tidak memiliki NPWP). Sehingga apabila orang tersebut punya NPWP, maka tarifnya ada di kisaran 27,5 persen dan tanpa NPWP 37,5 persen.
Artikel terkait: Ponsel Hilang atau Kecopetan? Ini 6 Hal yang Perlu Anda Lakukan
Cara Mendaftarkan Nomor IMEI untuk Ponsel dari Luar Negeri
- Pembeli ponsel bisa download aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store atau Apple App Store. Atau bisa langsung akses situs web www.beacukai.go.id.
- Cari bagian “Registrasi IMEI”. Pembeli akan diminta untuk mengisi formulir yang berisi data diri lengkap, nomor penerbangan, NPWP, dan spesifikasi ponsel yang dibawa (maksimal 2 unit) berikut harga barang.
- Setelah diisi lengkap, pembeli akan mendapatkan QR code dan registration ID.
- Bawa barang bawaan atau bagasi ke pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas Bea Cukai akan melakukan scanning QR Code.
- Jika ponsel yang dibawa melebihi nilai 500 dolar AS, maka pembeli harus melunasi pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau melebihi jumlah unit ponsel maksimal 2, maka ponsel lainnya akan disita.
- Setelah semua urusan dengan pajak dan pemeriksaan, pembeli akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nomor IMEI dari dua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri otomatis didaftarkan, dan bisa digunakan di Indonesia.
Untuk pembelian ponsel dari luar negeri melalui pengiriman, Parents akan didaftarkan secara otomatis oleh penyelenggara pos atau pihak ekspedisi. Ponsel kiriman dari luar negeri juga mengikuti aturan maksimal dua unit dan batas maksimal harga barang pengiriman yang dikenakan pajak bea masuk adalah 75 dolar AS per pengiriman.