Baru-baru ini, nama Young Lex ramai dipebincangkan di media sosial karena klip musik terbarunya terjerat kasus plagiat. Sudah mulai mereda, tetapi kasus ini melebar ke ranah kehidupan pribadi. Anak Young Lex dihina oleh salah satu warganet, membuat ia dan sang istri geram.
Artikel terkait: Melahirkan di Hari Ibu, istri Young Lex tidak ditemani suami saat bersalin
Imbas Kasus Plagiat yang Menerpa, Anak Young Lex Dihina di Media Sosial
Ia merasa tidak apa-apa kalau dirinya yang dihina, tapi tidak dengan anak dan istrinya.
“Sebenarnya gue biasa aja, enggak terlalu marah. Dia mau ngatain, bebas. Tapi istri gue marah. Karena dia marah, gue marah juga. Dianya sedih,” papar Young Lex saat ditemui di salah satu acara Trans TV (11/3), seperti yang dikutip dari laman Detik.
Rapper yang pernah duet dengan Awkarin ini pun merasa tidak terima karena warganet menyebut anaknya sebagai anak haram dan dengan sebutan tidak pantas.
“Dia bilang, anak gue anak haram. Pasti bakal jadi lonte, nih, katanya,” lanjut Young Lex.
Pelaku Minta Maaf
Karena geram, Young Lex berniat untuk melaporkan bentuk penghinaan di media sosial ini kepada yang berwajib. Ia bahkan menggelar sayembara untuk melacak keberadaan pelaku. Namun, sang pelaku mengirimkan pesan permohonan maaf terlebih dulu kepadanya.
“Dia kirim DM (direct message) mau minta maaf segala macam. Mau ketemu langsung tadinya, tapi di Sulawesi. Mau gue tetep laporin, tapi dia sampai mohon-mohon kalau dia juga udah punya anak dan segala macem. Pasti sudah gemetaran juga dia,” ceritanya.
Karena itu, Young Lex memutuskan untuk tidak memperpanjang perkara.
“Dia juga DM istri gue panjang lebar. ‘Aku orang miskin’ dan segala macam. Enggak tahu benar atau bohong. Tapi kalau benar kasihan juga kalau sampai dipenjara, ya,” pungkasnya.
Berawal dari Video Musik
Pada 9 Maret, Young Lex merilis video musik bertajuk ‘Raja Terakhir’ sebagai salah satu promo untuk peluncuran gim online ‘The Three Kingdoms: Hero Legendaris”.
Namun, video tersebut langsung mengundang banyak kecaman lantaran memiliki unsur visual, gaya, dan koreografi yang sangat mirip dengan klip musik ‘Lit’ milik Lay (Zhang Yixing), anggota dari boyband K-Pop EXO.
Kasus ini ramai diperbincangkan hingga tagar #RespectZhangYixing menjadi trending topic di Twitter.
Pihak developer gim online bersangkutan sudah meminta maaf dan menghapus video. Ada pun kasus ini sudah terdengar hingga ke pemberitaan luar negeri seperti Korea dan China. Lay Studio sebagai pihak yang memproduksi klip ‘Lit’ juga sudah memberikan tanggapan dan tidak memperpanjang masalah ini.
Namun, perseteruan Young Lex dan warganet masih terbilang panas.
Penggemar EXO banyak yang merasa kecewa karena Young Lex tidak memberikan permohonan maaf atas kemiripan konsep dari musik videonya. Penggemar juga menuding bahwa sikap Young Lex terbilang arogan, tidak mau mengakui kesalahan, dan telah memberikan komentar tidak pantas pada penggemar EXO yang menuntut permohonan maaf atas kasus kemiripian video musik tersebut.
Di lain sisi, Young Lex juga geram karena banyak warganet yang malah memberikan komentar pedas dengan kata-kata tidak pantas kepada dirinya, termasuk salah satunya menghina anak dan istrinya.
Artikel terkait: Chen EXO resmi jadi ayah! Sang istri melahirkan bayi perempuan
Penindasan di Media Sosial atau Cyberbullying, Apa Sanksinya?
Terlepas dari kontroversi dan kisruh yang ada di antara Young Lex vs warganet ini, perlu diketahui bahwa melontarkan cemooh atau bahkan hinaan di media sosial merupakan hal yang tidak dibenarkan.
Pada prinsipnya, kita sebagai individu harus menggunakan media sosial secara bijak dan saling menghargai pengguna lain. Ada pun tindakan penghinaan terhadap orang lain di media sosial juga tertulis dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaaan dan/atau pencemaran nama baik”
Ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur pasal tersebut adalah dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara itu, penyerangan warganet terhadap satu individu melalui media sosial sudah termasuk ke dalam kasus bullying. Melansir laman Hukum Online, cyberbullying merupakan sebuah perbuatan penghinaan atau penindasan di media sosial yang dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang).
Dalam KUHP, sudah diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan bagian dari delik aduan. Artinya, perkara cyberbullying yang terjadi dapat diproses hukum jika ada aduan dari orang yang dihina.
Artikel terkait: Menghadapi bullying di media sosial anak, Nola B3: “Anaknya dulu yang aku kuatin”
Media sosial tentunya harus dipergunakan secara bijak. Kita tidak bisa semerta-merta berlaku sesuka hati apalagi sampai menyakiti pengguna lainnya. Selain sudah tertera dalam hukum dan memiliki sanksi, penindasan atau bullying di dunia siber juga bisa berdampak buruk bagi korban. Terutama dari sisi psikologisnya.
Pada dasarnya, sikap saling menghargai merupakan hal penting yang perlu diterapkan ketika menggunakan media sosial. Maka dari itu, berkaca dari kasus anak Young Lex yang dihina warganet, mari belajar untuk lebih bijaksana dan mawas diri dalam menggunakan media sosial. Ajarkan juga pada anak tentang etika dan keamanan berinternet agar mereka tidak terjerumus menjadi korban atau pun pelaku cyberbullying yang masih banyak terjadi saat ini. Semoga bermanfaat!
***
Baca juga:
3 Fakta Adelways Lay, Anak 9 Tahun yang Curi Perhatian saat Menyanyi Opera
10 Rekomendasi Drama Korea Maret 2021, dari Terbaru hingga Raih Rating Tinggi
Dari Pelihara Hewan, Ayang Cempaka Ajarkan Empati dan Tanggung Jawab kepada Anak