Pengakuan mengejutkan datang dari Jane Abel. Anak pertama pesepakbola Bambang Pamungkas itu mengaku dirinya telah dicoret oleh sang ayah dari kartu keluarga. Pengeluaran Jane dari kartu keluarga tersebut rupanya dilakukan tanpa sepengetahuan Jane.
Kerap dijadikan gertakan bagi para orangtua kepada sang anak, sebenarnya bolehkan orangtua mencoret anak dari kartu keluarga menurut hukum?
Artikel Terkait: 20 Tahun Menikah, Bambang Pamungkas Digugat Seorang Perempuan Soal Nafkahi Anak
Anak Pertama Bambang Pamungkas Akui Telah Dicoret dari Kartu Keluarga
Kemunculan Jane Abel ke publik beberapa waktu yang lalu cukup menjadi sorotan karena ia mengaku sebagai anak dari perempuan yang dinikahi Bambang Pamungkas sebelum Tribuana Tungga Dewi.
Ibu kandung Jane telah meninggal dunia dan sebelumnya sudah dinyatakan bercerai dengan sang pesepakbola.
Jane kembali muncul dan membawa kabar mengejutkan bahwa dirinya telah dikeluarkan dari kartu keluarga tanpa sepengetahuannya. Hal tersebut diketahuinya setelah gagal melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sebuah aplikasi.
“Jadi aku dikeluarkan dari KK, cuma aku nggak tahu. Soalnya itu aku mau update aplikasi terus kok nggak bisa, tiba-tiba gitu. Nggak tahunya saat aku telusuri ternyata aku sudah dikeluarkan dari KK,” ungkap Jane seperti dikutip dari Detik.
Artikel Terkait: Konflik Anak dengan Orangtua, Mungkinkah Anda Penyebabnya?
Dalam sebuah surat pernyataan, Bambang Pamungkas menyatakan bahwa ia mencoret Jane dari KK agar proses administrasi gampang dilakukan dan memindahkan domisilinya di Solo. Sebelumnya, Jane memang menetap di Solo untuk kuliah.
Namun Jane sudah menyelesaikan studinya dan bermaksud untuk tinggal di Jakarta. Ia mengaku kaget dan menyayangkan perbuatan ayahnya tersebut.
“Sebenarnya kalau mau dikeluarin ya dikeluarin aja, tapi bilang gitu lho sama aku. Masa sih objeknya nggak tahu kalau dikeluarin gitu, tahunya pas udah jadi selesai semua. Udah gitu nggak diurus cepat lagi kan, ditunda-tunda sampai yang punya susah buat ngurus administrasi,” paparnya.
Bolehkah Orangtua Mencoret Anak dari Kartu Keluarga?
Mengutip dari Hukum Online, sesuai penjelasan dari Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., orangtua tidak bisa mencoret nama anak dari KK karena anak berhak atas identitas yang tercantum dalam kartu keluarga dan status hubungannya dalam keluarga.
Segala perubahan dalam KK tak bisa dilakukan dengan segampang mencoret nama dalam kartu tersebut secara harfiah. Segala perubahan dan susunan keluarga wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk diterbitkan KK baru.
Meskipun begitu, perubahan pada susunan anggota keluarga dalam KK bisa dilakukan asalkan ada peristiwa kependudukan yang mendasarinya.
Mengutip dari Lokadata, pencoretan adalah bagian dari perubahan data kependudukan yang harus melalui instansi pelaksana terlebih dahulu.
Artikel Terkait: Anak Gugat Ayah yang Berusia 85 Tahun, Bagaimana Mengatasi Konflik Orangtua dan Anak?
Perubahan pada KK hanya dapat dilakukan jika terjadi peristiwa kependudukan yang harus dilaporkan, misalnya perubahan alamat, pindah datang, kelahiran, kematian dan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Diluar peristiwa penting yang dapat dicatatkan oleh pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana, maka tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar bagi orangtua untuk mencoret nama anak pada kartu keluarga.
Pada kasus anak pertama Bambang Pamungkas yang mengaku dikeluarkan dari kartu keluarga di atas, alasannya adalah kepindahan sang anak ke kota lain sehingga perubahan dapat dilakukan. Meskipun begitu, ada baiknya jika mengonfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Bagaimana menurut Parents?
Baca Juga:
Konflik Keluarga sampai ke Pengadilan, Anak ini Cabut Gugatan pada Sang Ibu