Merasa Janggal dengan Kematian Putrinya, Karen Pooroe Lapor Polisi

Di tengah kerinduan dan perjuangannya untuk mendapatkan hak asuh, Karen 'Idol' Pooroe justru menerima kabar kematian putrinya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Duka mendalam tengah dirasakan penyanyi Karen Pooroe. Sabtu (8/2), aktris jebolan ajang Indonesian Idol ini kehilangan putri semata wayangnya, Zefania Carina untuk selama-lamanya. Diduga, anak Karen Pooroe ini meninggal akibat terjatuh dari balkon apartemen.

Kabar duka awalnya beredar melalui pesan singkat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

“Seluruh Dewan Komisioner KOMNAS Perlindungan Anak san Lembaga Perlkndingan Anak (LPA) se-Nusantara menyampaikan ikut berdukacita atas meninggalnya putri kandung ibu Karen Poero (idol) hari ini, Sabtu 08/02,” tulis Arist melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Karen memang sempat mengadu ke Komnas Anak perihal dirinya yang sulit sekali bertemu sang anak. Miris, Karen bisa bertemu justru saat sang anak sudah terbujur kaku.

Foto: IG @karenpooroe

Arist menambahkan, meninggalnya anak Karen Pooroe diduga lantaran gadis kecil tersebut terjatuh dari balkon sebuah apartemen yang ditempatinya bersama sang ayah, Arya Satria Claporth, pada Jumat (7/2) pukul 22.00 WIB.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sang anak kemudian disemayamkan di rumah duka RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Wemmy Amanupunyo, keluarga sekaligus pengacara Karen Pooroe menuturkan kronologis jatuhnya Zefania dari balkon.

“Menurut keterangan yang saya dapat (dari kepolisian), ini anak katanya naik di atas kursi. Kemudian lagi main air hujan, tahu-tahu jatuh,” ungkap Wemmy saat ditemui di rumah duka RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020) malam.

Menurutnya, saat kejadian, sang ayah bahkan tidak mengetahui saat anaknya terjatuh. Rupanya,  Aria sedang bekerja saat peristiwa tragis ini terjadi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baru mengetahui kabar 12 jam setelah kejadian

Yang disayangkan, Karen sendiri baru mengetahui kabar kematian puterinya 12 jam setelah kejadian.

“Setelah 12 jam anaknya meninggal, Mba Karen baru tahu dan tahunya dari polisi,” ungkap Wemmy. Karen mendapat kabar naas ini Sabtu siang dari pihak kepolisian.

Hal ini membuat Karen sangat terpukul.

“Gimana nggak terpukul, kemarin tidak boleh bertemu dengan anaknya. Sekarang anaknya meninggal, suaminya baru menyerahkan anaknya (ke Karen),” ujar Wemmy.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selama ini, diketahui Karen memang tengah mencari keberadaan putrinya tersebut yang dibawa oleh sang suami. Ia juga meminta bantuan pada Komnas Perlimdungan Anak.

Sementara itu, Karen dan Aria tengah menjalani proses perceraian.

Pasca kejadian ini, Karen belum bisa bertemu sang suami yang masih dimintai keterangan oleh aparat berwajib.

Diduga jatuh dari balkon, Karen, “Anak saya tidak bodoh!”

Mendiang Zefania Carina (6) pun dikebumikan di TPU Tanah Kusir, Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2020). Bersama sang ibu, Karen Pooroe terlihat mengantarkan jenazah anaknya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dikutip dari laman Kompas, Karen masih bertanya-tanya alasan dan kronologi di balik kematian putrinya, Zefania Carina (6).

Memang, saat peristiwa terjadi Zefania dikatakan sedang bermain hujan di balkon apartemen, dan pada saat itu sudah malam. Menurut Karen, meski masih kecil, Zefania tahu mana tindakan yang berbahaya dan tidak.

“Dan dia enggak bodoh, anak saya takut balkon,” ujar Karen usai upacara pemakaman di TPU Tanah Kusir, Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2020).

Apa yang dikatakan Karen terkait dengan kepribadian Zefania ini juga dibenarkan oleh pihak keluarga serta tim kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy. Ia mengatakan, “Anak ini (Zefania) cerdas dia tahu mana bahaya, dia tahu persis,” ucapnya saat mendampingi Karen.

Oleh karena itu, Karen dan Wemmy merasa peristiwa tersebut terjadi lantaran  ada kelalaian dari pihak yang menjaga Zefania.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Kalau dia bisa main dekat balkon, masa orangtua, sori saya harus katakan ini, yang jam 10 malam harusnya waktu anak itu tidur kok dibiarkan? Dan pada saat itu sedang hujan,” ujar Wemmy.

Dikutip dari laman KapanLagi, Mario sebagai kuasa hukum mengatakan, “Kami minta siapapun pihak yang terlibat atas peristiwa kematian anak 6,5 tahun ini harus bertanggung jawab. Pelaku utama kejahatan harus diungkap.”

Kuasa hukum lainnya, Acong menambahkan, “Masalah waktu, dia meninggal jam antara 9/10 malam, tapi saudara Karen dikasih tahu besoknya jam 11 pagi. Itu pun dari kepolisian bukan dari Arya dan keluarganya. Ini kan patut dipertanyakan ada apa.”

Hak asuh anak dalam perceraian orangtua

Perjalanan pernikahan memang tidak selalu mulus. Bagi pasangan yang memang tidak menemukan kesepakatan untuk memertahakan pernikahan, perceraian pun terjadi.

Tak sedikit, keputusan perceraian akhirnya berujung dengan perdebatan hak asuh anak. Hal inilah yang juga terjadi pada Karen Pooroe.

Lantas, bagaimana sebenarnya hak asuh anak saat orangtua tengah menjalani proses perceraian? Siapa yang lebih berhak mengasuhnya hingga dewasa?

Berbicara mengenai hak asuh anak, penting diketahui bahwa pernikahan yang berakhir tidak berarti kewajiban orangtua pada anak turut berakhir.

Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974, perceraian memiliki akibat hukum terhadap anak, maka baik Bunda maupun Ayah tetap berkewajiban mengasuh anak demi kepentingan anak.

Jika terjadi perselisihan akibat hak asuh, pengadilan yang akan memutuskan anak akan ikut dengan siapa.

Biasanya, pengadilan akan memberikan hak asuh perwalian dan pemeliharaan kepada ibu jika anak masih di bawah umur (belum 12 tahun menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 105).

Berbeda cerita jika anak sudah cukup umur untuk menentukan keputusan, ia diperbolehkan memih sendiri ingin diasuh siapa; ayah atau ibunya. Patut digarisbawahi, Ayah tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

Bila ternyata ayah tidak sanggup memenuhi kewajibannya tersebut, maka pengadilan akan memutuskan bahwa ibunya ikut menanggung biaya kebutuhan anak hingga dewasa.

Pertimbangan Pemberian Hak Asuh Anak dalam Perceraian?

Secara hukum, berikut sejumlah aspek yang dicermati hakim sebelum menentukan hak asuh anak dalam perceraian.

  • Perilaku orangtua; mencakup apakah ia pemabuk, gemar berjudi, atau kerap menganiaya
  • Perhatian dan kasih sayang terhadap anak
  • Kapasitas ekonomi

Bagi pasangan yang beragama Islam, anak yang masih berusia di bawah 12 tahun akan diasuh ibu. Sedangkan untuk pasangan non muslim, bila ada perselisihan mengenai pengasuhan anak akan diputuskan oleh pengadilan sesuai fakta hukum di lapangan.

Anak yang belum berumur 12 tahun namun ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukan hak asuh berhak diganti oleh:

(1) Perempuan dalam garis lurus ke atas dari pihak ibu (Nenek dari pihak Ibu),

(2) Ayah,

(3) Perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah (Nenek dari pihak Ayah),

(4) Saudara perempuan anak yang bersangkutan,

(5) Kerabat perempuan sedarah menurut garis samping dari ibu (bibi/tante dari pihak ibu),

(6) Kerabat perempuan sedarah menurut garis samping dari Ayah (bibi/tante dari pihak Ayah).

Namun, ada beberapa pengecualian (berdasarkan Kompilasi Hukum Islam) yakni:

  • Ibu tidak beragama Islam atau pindah keyakinan lain
  • Bertingkah buruk misalnya mabuk, judi, suka menganiaya anak
  • Mengalami gangguan kesehatan mental

Jika hak asuh anak dalam perceraian jatuh ke tangan ibu, berikut hak ayah yang patut menjadi perhatian:

  • Hak berkunjung menemui anak
  • Bisa mendapatkan penghormatan dari anak (Pasal 46 UU Perkawinan)
  • Berkah menjadi wali nikah bagi anak perempuan (Pasal 21 Ayat [1] Kompilasi Hukum Islam)
  • Hak waris

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Parents dan tidak ada Zefania lain di luar sana.

Sumber: Kompas.com, Advokat Kita

Baca juga :

Akibat kelalaian sang kakek, balita 2 tahun kehilangan nyawa, waspada Parents!