Sangat Berisiko! Masa PSBB Transisi Anak dan Lansia Dilarang Masuk ke Mall

Dalam masa PSBB transisi di DKI Jakarta, mall dibolehkan kembali beroperasi. Akan tetapi ada banyak peraturan baru.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

DKI Jakarta akan memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari Senin, 15 Juni 2020. Dalam masa transisi ini, 80 mal di Jakarta akan kembali beroperasi. Namun tentu saja dengan beberapa peraturan baru sesuai dengan protokol kesehatan. Di antaranya, anak dan lansia dilarang masuk ke mall.

Kewajiban protokol kesehatan ini harus dipatuhi oleh setiap pengelola mal terhadap seluruh pengunjung.

Artikel terkait: Mal Jakarta Dibuka 15 Juni 2020, Tempat Bermain Anak Belum Diijinkan Beroperasi

DPRD DKI Jakarta Menghimbau Anak dan Lansia Dilarang masuk ke Mal

Pengunjung mal diharuskan menjaga jarak sesuai tanda. Sumber: Detik

Dikutip dari Kompas, Edi Marsudi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakara meminta agar masyarakat tidak membawa anak-anak dan lansia saat mengunjungi mall.

Peraturan baru ini ditetapkan lantaran anak dan lansia termasuk rentan tertular virus dan penyakit.

“Yang paling penting lagi di sini saya sarankan agar warga Jakarta untuk tidak membawa anak-anak dan lansia dulu. Ini juga saya tekankan kepada pengelola untuk mengklasifikasi pengunjung. Kalau ada jangan masuk, sampaikan dengan humanis,” ujar Edi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menurutnya, anak-anak dan lansia dilarang masuk ke mall  sangat wajar dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Di masa transisi, mall hanya akan melayani di bagian bahan pangan, farmasi, dan food & beverage (F&B) yang dibawa pulang.

“Fasilitas lain seperti bioskop dan arena permainan anak belum boleh dibuka. Karena itu harus ada ketegasan di sini demi kesehatan anak dan kita semua,” Edi menjelaskan.

Hal yang sama juga diterapkan oleh Pemkot Solo. Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah melarang masyarakat untuk mengajak anak di bawah lima tahun (balita), hingga usia SMA atau SMK untuk pergi ke mall atau pusat keramaian lainnya.

Larangan ini diatur dalam peraturan wali kota (perwali) yang merupakan salah satu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Protokol Kesehatan di Mall Pada Masa PSBB Transisi

Presiden Jokowi mengunjungi mal yang akan dibuka di masa PSBB transisi. Sumber: Media Indonesia

Beroperasinya kembali mall di Jakarta disambut dengan baik oleh DPRD. Sebaai pusat perputaran perekonomian, dengan dibukanya mal dapat mempekerjakan kembali tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan.

“Ini kenyataan yang harus dihadapi. Karena perputaran perekonomian rakyat itu salah satunya ada di pusat perbelanjaan. Bayangkan sudah berapa banyak karyawan dan pekerja yang drumahkan karena penutupan mall kemarin.” Edi mengungkapkan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menurut Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mal-mal di Jakarta akan diijinkan untuk dibuka mulai pada pukul 11.00 WIB.

“Mall umumnya buka pukul 11.00 sampai 20.00 WIB. Saat awal buka, kami belum mengikuti jam buka saat normal dulu, yaitu pukul 11.00 ke 22.00 WIB,” tutur Ellen.

Artikel terkait: Balita Dilarang Naik KRL, Aturan Jelang New Normal Ini Segera Berlaku

Protokol kesehatan di mal, wajib memakai masker. Sumber: Kompas

Dengan dibukanya mall, diberlakukan pula protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Berikut adalah daftar protokol kesehatan yang harus diikuti masyarakat pada masa PSBB Transisi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Jaga jarak antrean masuk mal dengan jarak 1 meter
  • Harus menggunakan masker
  • Suhu tubuh harus dibawah 37,5 derajat celcius
  • Mengikuti petunjuk di dalam mal yang sudah dibuat oleh pengelola
  • Lift maksimal dinaiki 6 orang
  • Berdiri pada step yang diberi tanda di eskalator
  • Memberi jarak pada antrean di toilet sepanjang 1 meter
  • Pembayaran menggunakan system non tunai (cashless)
  • Karyawan memakai masker dan face shield
  • Dine in atau makan di tempat di restoran atau food court hanya boleh diisi 50% dari kapasitas
  • Mushala tidak diberi karpet dan diberi tanda untuk mengatur jarak
  • Harus ada tempat parkir sepeda
  • Adanya gugus kendali COVID-19 di masing-masing mal untuk mengawasi kepatuhan pengunjung
  • Gedung disemprot disinfektan setiap hari
  • Parkir motor berjarak 1 meter
  • Disiapkan ruang isolasi dengan APD, oksigen, serta P3K

Ketentuan mengenai jumlah pengunjung pun diatur, yaitu hanya 50% dari kapasitas normal. Untuk itu, pengunjung akan dihitung jumlahnya di pintu masuk.

“Pusat belanja umumnya menggunakan head count untuk menghitung pengunjung. Ada sebagian yang memakai QR Code. Sebagian pusat belanja juga menyempurnakan peratan dengan sistem 100 persen touchless,” papar Ellen menambahkan.

Parents, tentunya kita tidak ingin anak-anak atau orangtua kita terpapar virus dari keramaian. Sebagai warga negara yang baik, mari kita patuhi himbauan pemerintah mengenai anak dan lansia dilarang masuk ke mall ini, ya.

Sumber: Tempo, Kompas

Baca juga :

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan