Ada begitu banyak hal negatif yang bisa muncul akibat pornografi. Mulai dari kerusakan otak hingga perbuatan bejat yang merugikan. Seperti kisah seorang pria asal Singapura yang dijatuhi hukuman 16 bulan penjara setelah terbukti bersalah mencabuli putri kandungnya.
Akibat pornografi, seorang pria tega mencabuli putri kandungnya
Dilansir dari Kompas.com, pria berusia 52 tahun itu mencabuli putri kandungannya sendiri pada bulan Januari dan Maret 2018 di kamar tidur yang mereka pakai bersama.
Pencabulan terjadi di malam hari ketika korban sedang setengah tertidur. Akibat ketakutan dengan perbuatan sang ayah, korban memutar badan dan membelakangi pelaku. Gadis yang masih berusia 14 tahun itu berharap sang ayah bisa segera menghentikan perbuatan cabulnya.
Sayangnya, bukannya berhenti tetapi sang ayah justru semakin menjadi-jadi. Pelaku akhirnya menghentikan perbuatannya setelah korban tak lagi dapat menahan perbuatan cabulnya.
Artikel terkait: Konten pornografi ditemukan di WhatsApp, bagaimana cegah anak mengaksesnya?
Korban tidak berani menceritakan perbuatan sang ayah
Meskipun telah berkali-kali mendapatkan perbuatan cabul sang ayah, tetapi korban tidak berani melaporkan hal tersebut pada siapapun. Termasuk pada sang ibu karena takut tidak ada yang mempercayainya.
Ibu sang korban diketahui bekerja sebagai perawat. Pelaku memanfaatkan situasi saat istrinya tidak ada di rumah untuk melakukan perbuatan cabulnya.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah pihak sekolah tempat korban belajar melihat adanya perubahan perilaku yang cukup signifikan pada gadis malang itu. Korban kesulitan berkonsentrasi di kelasnya.
Psikolog sekolah berhasil membujuk korban menceritakan apa yang sedang terjadi dan masalah menganggu pikirannya. Setelah mengetahui jawaban korban, dengan cepat pihak sekolah dibantu pegawai dari Kementerian Sosial dan Urusan Keluarga membawa korban untuk melaporkan kejahatan ayahnya ke Kepolisian Singapura.
Artikel terkait: Menjijikkan! Balita usia 3 tahun mengalami pelecehan seksual oleh pamannya sendiri
Pelaku kecanduan pornografi selama 30 tahun
Ashwin Ganapathy selaku pengacara pelaku tidak menyangkal perbuatan bejat pelaku. Ashwin menyebut pelaku telah kecanduan konten pornografi selama 20-30 tahun terakhir.
Ia pun mengatakan bahwa pelaku sangat menyesali perbuatannya dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Pusat Penanganan Adiksi Nasional. Ia menambahkan bahwa pelaku telah mengurangi menonton konten pornografi menjadi hanya setiap dua atau tiga hari sekali.
Jaksa menyatakan jika pelaku tahu dia memiliki masalah kecanduan pornografi maka sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari putrinya.
Awalnya jaksa menuntut pelaku dengan 14 bulan penjara. Namun Hakim Distrik Ng Cheng Tiam memutuskan memperberat hukumannya menjadi 16 bulan sebagai tindakan keras terhadap pelaku.
***
Semoga kisah ini menjadi pelajaran betapa buruknya akibat pornografi terhadap anak-anak dan orangtua.
Sumber: Kompas.com
Baca juga:
Suami Hobi Nonton Pornografi? Hati-hati, Ini Dampak Buruknya Bagi Pernikahan