Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan
Pemerintah Aceh menerapkan cuti untuk perempuan hamil 20 hari dan cuti melahirkan 6 bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kontrak dan 2 minggu cuti untuk Ayah
Berita gembira datang dari Aceh tentang penerapan cuti hamil dan melahirkan. Pemerintah Aceh mempelopori penerapan cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama 6 bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN – sebutan baru bagi PNS) tenaga kontrak, seperti dilansir bbc.com.
Tak hanya itu saja, ayah yang sedang mendampingi istri melahirkan juga diberi cuti 7 hari jelang kelahiran dan 7 hari setelah melahirkan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 49 tahun 2016 oleh Gubernur Zaini Abdullah. Sekalipun belum mencakup pegawai swasta dan profesi lainnya, pergub yang ditandatangani bulan Agustus lalu ini disambut dengan baik oleh banyak kalangan.
Mengutip Republika.com, menurut Gubernur Zaini, cuti ini penting diberikan kepada ibu dan ayah demi membangun generasi yang lebih sehat.
Selain soal pentingnya ASI eksklusif, kehadiran ibu dan ayah di masa akhir kehamilan dan di masa awal kelahiran dianggap justru menghemat anggaran kesehatan negara di masa depan. Sekalipun baru diterapkan untuk ASN, Pemerintah Aceh berharap perusahaan swasta sebaiknya segera menerapkan aturan ini.
Dalam lingkaran pengusaha Aceh, ini masih dianggap sebagai hal yang merugikan bagi perusahaan dan dinilai tidak efektif. Apalagi jika selama cuti hamil dan melahirkan tersebut, perusahaan wajib membayar penuh pegawai/buruh perempuannya.
Di Indonesia, peraturan cuti hamil untuk buruh/pegawai perempuan dapat diterapkan mulai 45 hari jelang melahirkan dan 45 hari setelah melahirkan. Namun, belum ada aturan yang mengatur cuti bagi ayah yang mendampingi ibu melahirkan.
Artikel terkait: 10 Negara Terbaik dan Terburuk untuk Cuti Melahirkan
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga disebutkan bahwa perusahaan wajib membayar penuh upah buruh/pegawai perempuan yang sedang mengambil hak cutinya.
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang belum mematuhi aturan ini. Bahkan sebagian pegawai perempuan justru tidak mengetahui adanya aturan tersebut.
Cuti hamil dan melahirkan bagi orangtua bukanlah hal baru. Di Swedia, penerapan cuti hamil dan melahirkan untuk ibu adalah 1,5 tahun dengan gaji kotor penuh dari perusahaan.
Selain itu, Ibu hamil di Kanada berhak mengambil cuti selama 1 tahun dengan gaji sebanyak 50%, sedangkan ayah yang mendampingi boleh mengambil cuti selama 37 minggu dengan gaji penuh.
Baca juga:
Persiapan dan Tips Cuti Melahirkan untuk Ibu Bekerja, Yuk Catat!
Setelah usai melahirkan, tentu seorang wanita akan mengambil beberapa kesempatan untuk berisitirahat. Namun tidak jarang juga banyak perusahaan yang hanya memberlakukan cuti hamil tidak cukup lama. Di daerah Aceh ibu yang baru saja melahirkan akan mendaptakan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan lamanya. Mari simak ulasan selengkapnya berikut.
Peraturan Cuti Hamil Tercantum Dalam Pergub
Aturan cuti hamil bagi istri ini telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 oleh Gubernur Zaini Abdullah. Bahkan dalam peraturan tersebut ayah pun juga dapat cuti selama 7 hari untuk menemani kelahiran dan 7 hari setelah melahirkan. Meskipun peraturan ini belum necakup pegawa swasta dan profesi lainnya, pergub yang telah ditandangani bulan Agustus lalu ini disambut dengan baik oleh para kalangan.
Menurutnya aturan cuti ini sangat penting diberikan kepada ibu dan ayah demi membangun generasi yang lebih sehat. Selain pentingya ASI eksklusif, kehadiran ibu dan ayah di masa kahir kehamilan dan di awal kelahiran justru akan menghemat anggaran negara di masa depan. Sekalipun hanya diterapkan untuk ASN, Pemerintah Aceh berharap jika perusahaan swasta sebaiknya segera menerapkan aturan tersebut.
Perusahaan Harus Tegakkan Cuti Hamil
Bagi para pengusaha Aceh penerapan cuti hamil dan melahirkan ini dianggap akan merugikan perusahaan dan dinilai tidak efektif. Apalagi jika selama cuti hamil tersebut, perusahaan wajib membayar penuh pegawai atau buruh perempuannya. Di Indonesia sendiri peraturan cuti hamil ini telah diterapkan mulai 45 hari jelang melahirkan dan 45 hari setelah melahirkan.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 ini disebutkan bahwa perusahaan wajib membayar penuh upah buruh atau pegawai perempuan yang sedang mengambil hak cutinya. Sayangnya banyak perusahaan yang tidak menerapkan hal tersebut, dan bahkan sebagian pegawai perempuan tidak mengetahui peraturan tersebut.
Adanya cuti hamil dan juga melahirkan ini bukanlah hal baru karena selalu diperjuangkan. Di negara Swedia sendiri penerapan cuti hamil dan ibu melahirkan adalah 1,5 tahun dengan gaji kotor penuh dari perusahaan. Dari contoh kasus di Swedia, tentu pergub yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh bukanlah hal yang baru dan memang layak diberikan kepada pegawai atau buruh upah.