5 Pertanyaan Dasar Tentang BPJS Kesehatan

Bila Anda memerlukan informasi mendasar tentang BJPS Kesehatan, sepert cara mendaftarnya, besar iuran bulanan, serta cakupan layanannya, simak saja di sini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents, karena banyak di antara kita yang masih bingung tentang BJPS kesehatan, kali ini kami rangkum beberapa pertanyaan dasar tentang BPJS Kesehatan, yang informasi selengkapnya ada di website BPJS kesehatan.  Berikut pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Perlindungan kesehatan apa yang di berikan oleh BPJS Kesehatan?

1. Apa perbedaan asuransi BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta?

  • Premi/iuran di BPJS Kesehatan jauh sangat murah dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta.
  • Hanya bisa digunakan di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS. Kecuali dalam kondisi gawat darurat, BPJS Kesehatan memperbolehkan perawatan di rumah sakit yang belum kerjasama.
  • BPJS tidak mengenal pre-existing condition. Semua penyakit ditanggung, termasuk penyakit yang sudah ada sebelum peserta bergabung dengan BPJS.
  • Selain rawat inap, BPJS menyediakan manfaat rawat jalan, kehamilan dan melahirkan, serta optik.
  • Dalam BPJS berlaku sistem rujukan berjenjang (biasanya melalui puskesmas, dokter umum atau klinik yang sudah kerjasama) dan ditentukan pada saat melakukan pendaftaran di lokasi terdekat dari alamat domisili.

2.  Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan?

Kalau Anda adalah pekerja (swasta dan pemerintah) seharusnya Anda beserta keluarga inti saat ini telah didaftarkan menjadi peserta oleh pemberi kerja.

Peserta Jamkesmas (dalam BPJS Kesehatan digolongkan sebagai Penerima Bantuan Iuran, tidak perlu mendaftar, karena otomatis sudah terdaftar menjadi peserta.

Tetapi bila Anda diluar kategori tersebut Anda bisa langsung mendaftar online melalui website BPJS Kesehatan.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP, KK, Pas Foto dan iuran bulan pertama.

Iuran selanjutnya dapat langsung dibayarkan melalui Bank Pemerintah (BRI, BNI, Mandiri)

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

3. Apa saja yang dicakup BPJS Kesehatan ?

Pelayanan  kesehatan tingkat pertama, yaitu non spesialis yang mencakup:

    • Administrasi pelayanan
    • Pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan konsultasi medis
    • Tindakan medis non spesialis, baik operasi maupun non operasi
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
    • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
    • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
    • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan.

Rawat jalan:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialis oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
  • Tindakan medis spesialis sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Melayani alat kesehatan implan
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pemeriksaan darah
  • Pelayanan kedokteran forensik
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

Rawat inap:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

4.  Berapa iuran setiap bulannya?

  • Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri  membayar 2% dari gaji sebulan dan 3% lagi dibayarkan oleh pemberi kerja
  • Pegawai BUMN, BUMD dan Swasta membayar 0,5% dari gaji sebulan dan 4% lagi dibayarkan oleh Pemberi Kerja.
  • Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, membayar 1% (satu persen) dari gaji per orang per bulan.
  • Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan gratis karena dibayar oleh pemerintah
  • Peserta golongan tidak mampu gratis karena dibayar oleh pemerintah sebesar  Rp.19.225 per bulan.
  • Peserta di luar semua kategori di atas besaran pembayarannya tergantung pada kelas yang diambil. Kelas I membayar Rp.59.500, Kelas II membayar Rp.42.500 dan Kelas III membayar Rp.25.500 per bulan setiap orang.

5.  Saya sudah mempunyai asuransi swasta, apakah saya perlu mendaftar BPJS?

Iya benar, setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.

Jika Anda sudah terdaftar di asuransi swasta maka lengkap sudah perlindungan kesehatan Anda. BPJS menyediakan manfaat rawat jalan dan asuransi swasta yang Anda memiliki memiliki fasilitas rawat inap sesuai pilihan Anda.

Periksa asuransi kesehatan swasta Anda

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Saat ini BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan 51 asuransi swasta yang memberlakukan mekanisme koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB). Konsultasi kan kepada agen asuransi Anda apakah produk asuransi yang anda miliki manfaat CoB dengan layanan ini.

BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi swasta sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Fasilitas Kesehatan (rumah sakit, dokter dan klinik) yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat Anda cari di website BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan informasi resmi BJPS Kesehatan, hubungi hotline 1 500 400

Parents, semoga informasi di atas bermanfaat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan