3 Aturan di Rest Area Ini Wajib Diingat

Ada batas waktu 30 menit hingga sistem buka tutup.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
Saat berpergian jarak jauh, rest area merupakan tempat yang sangat dibutuhkan untuk melepas penat, jenuh, lelah ataupun hanya untuk sekedar pergi ke toilet serta menyegarkan badan.
 
Lengkapnya fasilitas di rest area membuat pemudik nyaman berada disana hingga ditakutkan terjadinya penumpukan orang.
 
Untuk mengantisiapsi hal tersebut, baru baru ini pemerintah mengeluarkan aturan di rest area yang ditujukan bagi penggunanya. 
 
Aturan di rest area ini berkaitan dengan tingginya antusiasme pemudik tahun ini dikarenakan semenjak pandemi banyak pemudik yang tidak  bisa bertemu keluarga.
 
 
Hal lain yang diantisipasi pihak terkait adalah kemacetan panjang yang dapat terjadi apabila kondisi rest area penuh. Berikut beberapa aturan yang perlu diketahui pemudik sebelum memasuki rest area.

1. Aturan Waktu Maksimal  di Rest Area 30 menit

Sumber: Freepik

 
Pengaturan waktu istirahat di rest area ini dilakukan demi mengurai kemacetan pada puncak mudik lebaran tahun ini.
 
Aturan baru ini hanya menyebutkan kendaraan hanya diperbolehkan berhenti selama 30 menit di rest area. Hal ini disampaikan oleh Kepala korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
 
“Bagaimana itu bisa tahu 30 menit di rest area? Kami minta Jasa Marga selain diingatkan lewat medsos, di rest area ditambahkan pengumuman tertulis bila memungkinkan,” ujar Firman pada rapat koordinasi bersama Pemprov Jawa Tengah, Sabtu (23/4) seperti dikutip dari Kumparan.
 
Senada dengan keputusan tersebut, pihak Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol juga sudah menyiapkan peringatan berupa pembatasan waktu berhenti di setiap rest area.
 
 
"Kami mengimbau agar para pemudik dan pengguna jalan untuk istirahat cukup 30 menit saja di rest area supaya tidak terjadi penumpukan," ujar Heru.

2. Aturan Sistem Buka Tutup Bila Rest Area Penuh

Sumber: freepik

 
Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri,  mengatakan pihak kepolisian siap menerapkan aturan di rest area berupa sistem buka-tutup di setiap rest area. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kemacetan.
 
Untuk itu para pemudik diimbau untuk tidak berlama lama berada di rest area karena apabila kapasitas sudah penuh rest area akan ditutup
 
“Unit rest area buka-tutup. Ketika kapasitas sudah penuh ditutup. Diimbau pembatasan lamanya istirahat agar bisa bergantian,” terang Aan.

3. Aturan One Way Berjadwal

Sumber: Pixabay

 
Sementara itu, para pemudik diimbau untuk memperhatikan jadwal one way agar tidak terjebak di rest area yang mengakibatkan tertundanya perjalanan pemudik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Marga Semarang Batang, Prajudi.
 
"Ketika one way harus diakhiri maka bisa terjebak tidak bisa melakukan perjalanan, makanya jangan tidur di rest area," terangnya.
 
Sebagai peringatan, pihaknya akan secara berkala memberikan pengumuman di rest area berkaitan dengan  jadwal one way.
 
"Pihak kami akan berikan warning agar segera meninggalkan rest area. Supaya para selalu pemudik waspada," tegas dia.
 
Di sisi lain, untuk  mengantisipasi lonjakan pemudik, Pihak tol juga sudah menambah kapasitas toilet di rest area demi meminimalisasi adanya antrean serta untuk mempersingkat waktu keberadaan di rest area.
 
"Kami diminta untuk menambah kapasitas 100 toilet di rest area  tipe A dan 50 toilet di tipe B. Kita akan lakukan dan persiapkan," ucap Prajudi.
 
Sementara itu, masa transisi  dari arus normal kembali ke one way atau sebaliknya bisa memakan waktu sekitar 2 jam.
 
Hal ini dijelaskan oleh Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho, "Untuk itu masyarakat diimbau untuk siap fisik, BBM, e-tol, siap makanan agar tidak perlu ke rest area,"  pungkasnya. 
Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Yesica Tria