Istilah Trias Politica sering kali kita dengar apabila membahas mengenai struktur pemerintah. Seperti diketahui, pada dasarnya berdirinya suatu negara dianggap sah ketika memiliki wilayah atau daerah teritorial. Dalam daerah teritorial tersebut, terdapat suatu struktur pemerintahan yang sah dan berdaulat.
Artikel terkait: Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara yang Baru, Ini Alasannya!
Apa itu Trias Politica?
Pemerintahan tersebut dianggap memiliki kekuasaan untuk mengatur segala kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan rakyatnya. Kekuasaan dalam konteks ini bukan bersifat otoriter, tetapi harus mampu mewakilkan seluruh rakyat suatu negara. Di Indonesia sendiri, konsensus pemerintah dalam menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat tertuang dalam Pembukaan UUD 1945,
Dalam pembukaan tersebut tertuang bahwa rakyat memberikan kewenangan kepada pemerintah yang saat itu memerintah, mewakili, dan mengurus urusan pemerintahan. Dalam membagi kekuasaan tersebut, Indonesia menerapkan apa yang disebut sebagai Trias Politica. Konsep ini pertama kali digagas oleh seorang filsuf asal Inggris, John Locke.
Kemudian, konsep ini pun dikembangkan kembali oleh Montesquieu. Secara harfiah, Trias Politica berasal dari bahasa Yunan, yakni “Tri” yang berarti tiga, “as” yang berarti poros atau pusat, serta “politica” yang memiliki arti kekuasaan. Dilansir dari Tirto, menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dibagi menjadi beberapa bagian.
Artikel terkait: Daftar Sekolah Kedinasan di Indonesia yang Paling Dicari, Yuk Cek!
Dengan memisahkan orang dan fungsinya, diharapkan kekuasaan yang dimiliki menjadi tidak mutlak dan memungkinkan adanya kerja sama. Sebab, menurutnya, kekuasaan yang mutlak atau absolut terhadap lembaga atau individu dapat berpotensi adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam praktiknya.
Konsep Trias Politica sebenarnya biasa diterapkan dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Pembagian kekuasaan yang dilakukan setidaknya ada tiga, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berikut ini penjelasan singkat mengenai ketiganya.
- Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau merumuskan undang-undang yang ada di sebuah negara.
- Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
- Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Penerapannya di Indonesia
Seperti dijelaskan sebelumnya, salah satu negara yang menerapkan pembagian kekuasaan ini adalah Indonesia. Indonesia sudah menerapkan Trias Politica sejak sebelum amandemen UUD 1945 meskipun tidak murni. Jumlah penyelenggara negara tidak terbatas pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), dan presiden semata. Namun, masih ada beberapa lembaga lain yang ikut beperan.
Awalnya, sebelum amandemen UUD 1945 dilakukan, lembaga negara hanya terdiri dari MPR, DPR, Presiden, MA, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu, DPA memiliki andil sebagai pemegang kekuasaan konsultatif, sedangkan BPK memiliki kewenangan ekseminatif.
Artikel terkait: Mengenal Bapak Koperasi Indonesia dan Sejarahnya, Si Kecil Sudah Tahu?
Kemudian, MPR dan DPR memiliki kekuasaan legislatif yang membuat undang-undang. Sementara itu, presiden bertindak sebagai eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan. MA bertindak dalam mempertahankan undang-undang dan memiliki kekuasaan untuk mengadili pelanggar undang-undang.
Namun, setelah amandemen UUD, terjadi perubahan pembagian kekuasaan di Indonesia. Jumlah lembaga negara yang terlibat pun semakin bertambah. Dilansir dari Hukum Online, setidaknya 8 lembaga negara yang diberi kewenangan kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, yakni MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, MA, BPK, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Kekuasaan legislatif dipegang oleh tiga lembaga yang ada di Indonesia, yakni MPR, DPR, dan DPD. Sementara itu, kekuasaan eksekutif diberikan kepada presiden. Lalu, kekuasaan yudikatif diberikan kepada MA dan MK.
Artikel terkait: 14 Negara Tanpa Pajak dan Bagaimana Pemerintahnya Biayai Pembangunan
MA merupakan pengadilan kasasi atau pengadilan negara tertinggi. MA bertugas untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui kasasi. Di samping itu, MK memiliki kekuasaan untuk menguji undang-undang yang dirumuskan.
Selain ketiga kekuasaan di atas, di Indonesia juga diberlakukan kekuasaan eksaminatif yang tertuang dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yaitu sebagai kekuasaan yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian penjelasan mengenai konsep Trias Politica yang banyak digunakan di negara yang menganut demokrasi. Semoga bisa membantu buah hati untuk memahami materi terkait, ya!
Baca juga:
Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?
10 Artis yang Pernah Jadi Kepala Daerah, Bupati hingga Gubernur