Ada beragam cara untuk mengelola sampah plastik. Bahkan, Parents bisa mendaur ulang sampah plastik menjadi benda-benda bermanfaat seperti tas, topi, hingga furnitur.
Kini Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik. Pergub tersebut akan mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 hingga 25 juta.
Tidak ada alasan untuk menunda diet plastik.
Maafkan kami ya, paus! Kamu jadi menanggung rasa sakit akibat ulah kami membuang sampah sembarangan.
Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti