Persyaratan Dapat BLT Anak Sekolah 3,4 Juta, untuk SD sampai SMA

undefined

Berapa besarnya BLT dan siswa yang seperti apa yang dapat menerima bantuan ini? Berikut ini rincian persyaratan dapat BLT anak sekolah dari pemerintah.

Setelah kuota gratis, kini pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada anak sekolah tingkat SD hingga SMA. Bantuan ini diberikan Kerjasama antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama melalui program perlindungan sosial dari anggaran PKH. Lalu apa saja persyaratan dapat BLT anak sekolah?

Bantuan langsung ini akan disalurkan selama satu tahun dengan 4 kali masa pencairan. Yakni mulai di bulan Januari, lalu April, Juli, dan terakhir Oktober.

Berapa besarnya bantuan dan siswa yang seperti apakah yang dapat menerima BLT ini? Berikut ini rincian persyaratan dapat BLT anak sekolah:

Persyaratan Dapat BLT Anak Sekolah 3,4 Juta, untuk SD sampai SMA

1. Nilai BLT yang diberikan Rp 3,4 juta 

persyaratan dapat blt anak sekolah

Secara keseluruhan pemerintah menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Nilai tersebut diperuntukkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun, serta subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun.

Dan program BLT untuk anak sekolah ini masuk dalam anggaran PKH. Di mana untuk itu pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp3,4 juta setahun. Rinciannya berikut ini

  • SD/MI/Sederajat sebesar Rp 900.000 setahun atau Rp 75.000 per bulan
  • SMP/MTs/Sederajat Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan
  • SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta setahun atau Rp 166.000 per bulan

Artikel terkait: Upaya Tekan Angka KDRT, Ibu Rumah Tangga Dapat Bantuan Langsung Tunai

2. Masuk di dana program PKH

Persyaratan Dapat BLT Anak Sekolah 3,4 Juta, untuk SD sampai SMA

Foto: IG @tri.rismaharini

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial masyarakat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini disebut Conditional Cash Transfer (CCT) atau lebih kerennya Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selama ini PKH diberikan untuk lansia, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

Nominal KPM menerima bantuan berbeda-beda tiap tahun. Untuk kategori ibu hamil atau nifas mendapatkan sebesar Rp 3 juta, anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta, sedangkan lansia Rp 2,4 juta.

Tercatat di tahun 2020 jumlah penerima PKH ada sebanyak 10.000.000 KPM. Dan untuk memenuhi hal ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp36,9 triliun. Sejauh ini program PKH sudah berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.

Menteri sosial yang baru Tri Rismaharini berharap dengan BLT anak sekolah ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anaknya.

Artikel terkait: Anak Sekolah di 5 Kota Melakukan Kampanye Anti Rokok

3. Bisa Cek di Situs Program Indonesia Pintar

persyaratan dapat blt anak sekolah

Program perlindungan sosial ini sudah resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021 lalu.

Segala informasi yang dibutuhkan mengenai BLT anak sekolah ini, Bunda bisa melakukan pengecekan di SiPintar melalui akses pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan langsung tunai bagi anak sekolah itu akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan masa pencairan 4 kali. Yaitu pertama dimulai pada bulan Januari, lalu April, Juli, dan Oktober.

4. Persyaratan dan cara mendapatkan BLT anak sekolah

Persyaratan Dapat BLT Anak Sekolah 3,4 Juta, untuk SD sampai SMA

Ada beberapa persyaratan dapat BLT anak sekolah yang harus Bunda perhatikan. Di antaranya adalah:

  • Warga negara Indonesia.
  • Orangtua siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Penerima KIP terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
  • Penerima KIP terdaftar juga di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
  • Jika tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT. Caranya melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
  • Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Artikel terkait: Kartu Pra Kerja, solusi ibu bekerja yang terkena PHK di pandemi Covid-19?

5. Bantuan bisa diambil di Bank BUMN

persyaratan dapat blt anak sekolah

Bagi keluarga penerima manfaat, pemerintah sudah mengatur pencairan dananya. Yaitu bisa diambil di Bank-bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah. Yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun tetap, sebelum mengambil ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Bantuan ini disalurkan secara serentak se-Indonesia pada 4 Januari 2021 lalu.

Kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Itulah informasi mengenai persyaratan mendapatkan BLT anak sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Baca juga:

Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Sebesar 3 Juta Rupiah, Apa Saja Persyaratannya?

Upaya Tekan Angka KDRT, Ibu Rumah Tangga Dapat Bantuan Langsung Tunai

Viral warga Bandung menolak bantuan pemerintah, ini tanggapan Ridwan Kamil

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.