Kabar menggembirakan bagi para ibu hamil. Lewat Instruksi Presiden (Inpres), Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan baru bahwa pemerintah akan gratiskan biaya persalinan.
Hal ini dimaksudkan bisa menjadi stimulus baik untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi akibat persalinan. Mau tahu apa kriteria dan mulai kapan berlakunya? Berikut informasi selengkapnya!
Aturan Pemerintah Gratiskan Biaya Persalinan
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya persalinan atau melahirkan bagi ibu hamil. Hal ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, terutama untuk ibu hamil.
Aturan ini mulai berlaku sejak Inpres tersebut dikeluarkan, yakni pada tanggal 12 Juli 2022.
Pemerintah Tidak Hanya Gratiskan Biaya Persalinan
Sesuai dengan instruksi yang diberikan, pembebasan biaya ini tidak hanya berlaku untuk biaya persalinan saja. Dalam Inpres tersebut juga diatur mengenai pelayanan kesehatan selama masa nifas hingga bayi baru lahir.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi.
Artikel Terkait: 10 Cara Menghemat Biaya Persalinan Sebelum dan Setelah Melahirkan
Kriteria dan Mekanisme Pengajuan
Tentu peraturan ini memiliki syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi. Dalam arahannya, penerima bantuan Program Jampersal harus memenuhi beberapa kriteria, seperti berikut:
- Ibu hamil, bersalin, dan nifas
- Termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu
- Tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal
Kalau kriteria-kriteria tersebut terpenuhi, makan ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan (Jampersal), meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
- Surat Keterangan Opname atau Surat Rujukan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Keterangan Dokter
- Surat Kesediaan menjadi peserta Keluarga Berencana (KB) menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
Selanjutnya, jika sudah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, berikut adalah prosedur dan mekanisme pendaftarannya:
- Warga datang dengan membawa berkas Jaminan Persalinan untuk kemudian diperiksa oleh petugas
- Petugas akan memeriksa kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada Basis Data Terpadu (BDT)
- Petugas akan membuat dan mengeluarkan Surat Rekomendasi Jaminan Persalinan yang ditandatangani Kepala Dinas untuk dibawa ke Dinas Kesehatan/RSUD
Nah, selain itu, yang perlu diperhatikan adalah dalam proses pengurusan dan pembuatan Surat Surat Rekomendasi Jaminan Persalinan ini, masyarakat tidak akan dikenakan biaya atau tarif sepeserpun, alias gratis!
Disambut Beragam Komentar
Sejak disahkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 beberapa waktu lalu, banyak warganet yang kemudian membagikan komentar dan menanggapi peraturan ini.
Ada yang mengamini kebijakan ini dan berharap bahwa peraturan ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya sehingga benar-benar tepat sasaran dan berguna bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga nggak salah sasaran karena berguna banget untuk yang membutuhkan,” komentar warganet.
Namun, tak sedikit juga yang agak menyayangkan peraturan ini karena beranggapan bahwa ketimbang menggratiskan biaya persalinan, lebih baik kalau pemerintah lebih gencar mensosialisasikan soal persiapan sebelum memiliki anak. Dengan harapan agar para orangtua bisa lebih “melek” untuk mempersiapkan kebutuhan dan mendidik anak-anaknya nanti.
“Lebih baik untuk mensosialisasikan bagaimana caranya menabung sebelum melahirkan dan memaparkan biaya-biaya yang akan dikeluarkan ketika memiliki anak, daripada membiayai gratis persalinan, agar para calon orangtua bisa “melek dan mempersiapkan” generasinya dengan baik dan berkualitas,” ujar salah seorang warganet.
Selain itu, ada juga warganet yang lebih menyoroti soal kualitas fasilitas kesehatan. Baik dari fasilitasnya maupun kompetensi dan jumlah tenaga kesehatannya karena tidak sedikit kasus kematian ibu dan bayi terjadi akibat fasilitas yang kurang memadai dan pertolongan yang terlambat.
“Selain itu ada yang penting pula, yaitu fasilitas kesehatan yang memadai, banyak pula kematian kasus ibu dan bayi dikarenakan fasilitas kesehatan yang tidak mumpuni atau terlalu jauh,” saran netizen.
Berikut adalah informasi seputar Program Jaminan Persalinan yang baru saja disahkan pemerintah. Semoga lewat peraturan ini banyak masyarakat membutuhkan yang terbantu ya, Parents!
Tapi jauh sebelumnya tidak ada salahnya untuk membekali dan mengedukasi diri dengan pengetahuan seputar pengasuhan anak sebelum menyambut kedatangan buah hati.
Baca Juga:
Klinik Bersalin di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor Beserta Kisaran Biaya Persalinan
Ayah Ini Tak Mampu Melunasi Biaya Persalinan, Bayinya Ditahan RS Berbulan-bulan
Biaya Persalinan Beberapa Rumah Sakit di Bekasi