Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di 62 RW di Ibu Kota

Jika PSBB cakup seluruh kawasan Jakarta, ada lagi wacana PSBL yang menyasar tingkat RW. Simak daftar lengkapnya berikut ini!

Pasien positif corona yang terus bertambah setiap hari, membuat pemerintah terus memutar otak terkait solusi efektif menghambat laju penularan pandemi COVID-19 yang masih meningkat. Tak terkecuali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berwacana menerapkan pembatasan sosial berskala lokal di ibu kota. Diharapkan metode ini dapat mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di ibu kota hingga dinyatakan aman.

Pembatasan sosial berskala lokal, seperti apa?

Pembatasan sosial berskala lokal, seperti apa?

Berbeda dengan PSBB yang cakupannya lebih besar, PSBL mengerucutkannya menjadi karantina wilayah khusus di RT/RW yang masih masuk dalam zona merah.

“Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan,” ungkap Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, mengutip Kompas.

Suharti mengakui, dirinya bersinergi dengan jajaran perangkat daerah lainnya dan tengah melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut. Setali tiga uang, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebutkan karantina lokal ini diharapkan dapat mengejar efektivitas PSBB hingga ke tingkat RW yang masih berstatus zona merah akibat banyaknya kasus COVID-19.

Apa yang terjadi pada pembatasan sosial berskala lokal?

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di 62 RW di Ibu Kota

Pemprov DKI Jakarta akan memperketat ruang pergerakan masyarakat di seluruh RW agar segera bebas dari penularan Corona, salah satunya diwajibkan membuat surat izin bagi warga yang hendak keluar masuk.

“Jangan sembarangan orang keluar, yang masuk juga jangan sembarangan, semua dicek. Silakan RW keluarkan surat keterangan yang keluar masuk untuk memastikan semua warga disiplin di RW tersebut,” tegas Riza.

Di samping itu, Pemprov juga akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat mulai dari petugas dinas, wali kota, camat, lurah, hingga perangkat RW yang juga diminta turun ke 62 RW zona merah terdaftar.

DKI Jakarta sendiri tercatat sudah memiliki total angka infeksi virus corona sebanyak 7.459 kasus, yang mana tertinggi di tanah air. Dari jumlah itu, 1.743 pasien sedang dirawat dan 2.786 lainnya menjalani isolasi mandiri.

Pembatasan sosial berskala lokal, seperti apa?

Artikel terkait: Konsep Herd Immunity digadang efektif tekan penularan COVID-19, WHO beri peringatan

Sementara itu sebanyak 2.405 pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta dilaporkan telah sembuh dan 525 jiwa meninggal dunia akibat Covid-19.

Hingga saat ini, DKI Jakarta telah menerapkan tiga tahap PSBB. Tahap pertama berlaku selama dua pekan, yaitu 10-23 April 2020. Kemudian tahap kedua 23 April hingga 21 Mei 2020, dan tahap ketiga diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Sebelumnya, Anies bahkan mengatakan pihaknya dapat memperpanjang tahapan PSBB hingga empat tahap bila angka penularan kasus COVID-19 masih tinggi. Perpanjangan akan dipertimbangkan apabila masyarakat tidak menuruti anjuran yang ditetapkan pemerintah.

Berikut daftar 62 RW yang direncanakan menerapkan PSBL:

  • Kebon Kacang: RW 07, 09
  • Kebon Melati : RW 12, 13, 14
  • Petamburan: RW 02, 04
  • Kramat: RW 06
  • Kampung Rawa: RW 02
  • Cempaka Putih Barat: RW 01
  • Cempaka Putih Timur: RW 03, 07
  • Mangga Dua Selatan: RW 10
  • Gondangdia: RW 01
  • Cempaka Baru: RW 02
  • Pademangan Barat: RW 07, 10, 11, 12, 14
  • Sunter Agung: RW 17
  • Penjaringan: RW 12, 17

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di 62 RW di Ibu Kota

  •  Penjaringan: RW 11
  • Rawa Badak Selatan: RW 04
  • Sukapura: RW 01
  • Cilincing: RW 05
  • Semper Barat: RW 01, 09
  • Kelapa Gading Barat: RW 08
  • Jembatan Besi : RW 01, 04, 07
  • Krendang: RW 01, 06
  • Angke: RW 11
  • Pekojan: RW 03
  • Duri Utara: RW 07
  • Kali Anyar: RW 08
  • Tanah Sereal: RW 12
  • Kota Bambu Utara: RW 03
  •  Jatipulo: RW 05
  • Palmerah: RW 04
  • Maphar: RW 05
  • Tangki: RW 03, 04
  • Grogol: RW 01
  • Tomang: RW 06
  • Joglo: RW 01
  • Srengseng: RW 05
  • Pondok Labu: RW 02, 08
  • Lebak Bulus: RW 05
  •  Utan Kayu Selatan: RW 01
  • Kayumanis: RW 07
  • Pondok Bambu: RW 03
  • Pondok Kelapa: RW 02
  •  Kampung Tengah: RW 04
  • Batu Ampar: RW 03
  • Balekambang: RW 05
  • Bidara Cina: RW 07
  • Ciracas: RW 10

Menurut rencana, PSBL akan diterapkan setelah berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga pada 4 Juni 2020.

Artikel terkait: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020

PSBL akan diterapkan, apa yang sebaiknya dilakukan?

Pembatasan sosial berskala lokal, seperti apa?

Sebelum wacana pembatasan sosial lingkup RW mencuat, pemerintah telah menelurkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat di bawah 45 tahun untuk beraktivitas seperti biasa atau dikenal dengan fase New Normal (tatanan kehidupan yang baru). Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi kendati pandemi masih berlangsung.

Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan bagi masyarakat umum, antara lain:

  • Selalu menjaga kebersihan tangan, gunakan hand sanitizer atau sabun lalu cuci dengan air yang mengalir;
  • Hindari menyentuh area wajah terutama mata, hidung, dan mulut sebagai pintu masuk virus ke dalam tubuh selama tangan belum dicuci;
  • Terapkan etika ketika batuk dan bersin, tutup dengan tisu atau lengan atas bagian dalam agar virus tidak menulari orang lain;
  • Gunakan masker jika keluar rumah atau mengunjungi tempat umum;
  • Jaga jarak aman antar satu dengan yang lainnya, setidaknya 1 meter untuk menghindari terjadinya penyebaran virus dari manusia ke manusia;
  • Lakukan isolasi mandiri kapan pun Anda merasa tidak sehat, khususnya jika mengalami demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas; dan
  • Konsumsi makanan bergizi seimbang, berjemur di bawah sinar matahari pagi, istirahat cukup, dan berolahraga.

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Parents!

Sumber: Kompas

Baca juga : 

Surat Izin Jadi Tiket untuk Keluar-Masuk Jakarta, Ini Cara Membuatnya!

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.