Belajar dari Rumah Masih Berlanjut, Ini Pedoman dari Kemendikbud

Begini kebijakan dari Kemendikbud dalam kegiatan belajar mengajar.

Sejak dimulainya masa pandemi, pemerintah pun memberlakukan kebijakan terkait sekolah di rumah. Selama kurang lebih dua bulang ke belakang, para siswa di seluruh wilayah Indonesia melakukan pembelajaran secara virtual. Hal ini rupanya diprediksi bisa berlanjut hingga akhir tahun sehingga dikeluarkanlah pedoman belajar dari Kemendikbud.

Pembelajaran yang dilakukan dari rumah secara virtual ini merupakan hal baru bagi sebagian besar murid, guru, dan pihak sekolah. Selama berlangsungnya proses belajar mengajar pun, banyak posisi dan testimoni dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pedoman disusun untuk menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang terjadi beberapa bulan ke belakang.

Pedoman Belajar dari Kemendikbud

Pedoman belajar dari Kemendikbud

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembelajaran di rumah selama pandemi.

Terkait dengan hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Lebih lanjut, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut disusun untuk memperkuat Surat Edaran sebelumnya.  Dirinya menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini menjadi penguat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” kata Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis 28 Mei 2020, dilansir dari Liputan6.

Artikel Terkait : Sering tak terdeteksi, ini gejala Corona hari ke-1 sampai ke-17, wajib tahu! 

Tujuan surat edaran untuk sistem pendidikan yang lebih baik

Pada surat edaran itu disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah agar sistem pembelajaran bisa jauh lebih baik. Beberapa tujuan yang disebutkan antara lain memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan, dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” ungkap Chatarina.

Pendidikan tak hanya sebatas memenuhi target

Pedoman belajar dari Kemendikbud

Pemerintah menyatakan bahwa pembelajaran yang dilakukan dari rumah tak hanya sebatas pemenuhan target.

Di samping itu, Chatarina mengingatkan bahwa kegiatan belajar dari rumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik. Hal ini tentunya dilakukan peserta didik tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Selain itu, pembelajaran juga difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, khususnya mengenai pandemi COVID-19.

“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” ujarnya lagi.

Artikel Terkait : Tidak menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Corona di Indonesia

Pelaksanaannya menyesuaikan lingkungan

Mengenai pelaksanaannya di lingkungan, Chatarina juga menuturkan bahwa aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi. Hal ini tentunya bisa disesuaikan antar daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing. Salah satu pertimbangannya yaitu bisa juga berhubungan dengan kesenjangan akses terhadap fasilitas belajar dari rumah.

“Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” terangnya.

Tahun pelajaran baru tak harus tatap muka

Pedoman belajar dari Kemendikbud

Tahun ajaran baru bisa dilakukan dari rumah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menerangkan bahwa lazimnya, kalender pendidikan untuk jenjang PAUD Dikdasmen ditentukan pada minggu ketiga di bulan Juli.

Pemerintah telah mengumumkan keputusan mengenai tahun ajaran baru. Namun, mengingat pandemi masih terjadi, tahun ajaran baru itu tidak harus melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah.

Metode pembelajaran di rumah dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh. Kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan dua pendekatan, yakni pembelajaran jarak jauh dalam jaringan atau daring maupun luar jaringan atau luring.

Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.

Baca Juga :

Ikatan Guru Indonesia Sarankan Sekolah Ditunda Hingga 2021, Ini Alasannya!

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.