Viral! Pernikahan ini Gunakan Saldo Gopay Sebagai Mas Kawin
Mahar yang unik kerap dipersembahkan di hari pernikahan. Termasuk pernikahan berikut ini yang viral di media sosial karena menggunakan maskawin berupa saldo uang elektronik Gopay.
Mahar atau mas kawin merupakan salah satu syarat terlaksananya sebuah pernikahan. Mahar sendiri adalah harta yang diberikan oleh pihak pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan dan keluarganya. Dewasa ini, banyak mahar nikahan yang unik dan berbeda dari yang lain, salah satunya menggunakan saldo Gopay.
Gopay adalah layanan pembayaran online atau uang digital yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dari sebuah aplikasi online untuk digunakan di beberapa vendor atau merchant lainnya.
Penggunaan mata uang digital ini menjadi tren beberapa tahun terakhir karena sangat praktis memiliki banyak kelebihan seperti adanya promo. Hampir semua lapisan masyarakat, khususnya yang melek teknologi pasti pernah menggunakannya.
Yang menarik, baru-baru ini di media sosial viral sebuah video pernikahan yang menggunakan saldo gojek sebagai mahar nikahan. Pernikahan tersebut disebut-sebut sebagai pernikahan ‘zaman now’ karena penggunaan uang elektroniknya identik dengan kemajuan teknologi.
Artikel Terkait: Viral Foto Pengantin Wanita Menyusui di Tengah Resepsi Pernikahan
Viral Mahar Nikahan Menggunakan Saldo Gopay
Diketahui sebuah pernikahan yang berlangsung pada hari Minggu, 11 Oktober 2020 lalu viral karena maharnya yang unik. Umumnya, mahar atau mas kawin yang digunakan hanyalah uang tunai, emas, alat ibadah, atau Al Quran bagi yang beragama muslim.
Ini bukan kali pertamanya sebuah pernikahan mengusung mahar yang unik. Beberapa waktu lalu juga sempat heboh pernikahan yang menggunakan mahar saham. Atau ada pula yang sederhana dan ‘nyeleneh’ seperti mahar sandal jepit atau pisang goreng.
Video pernikahan tersebut pertama kali diunggah oleh Lukas Octavianus Prayogi dengan akun Instagram @lukasoct yang menghadiri pesta pernikahan sahabatnya. Linda Novianti, sang mempelai wanita menerima pinangan kekasihnya dengan mahar saldo Gopay sebesar 10 juta rupiah.
Ada beberapa video yang diunggah oleh Lukas, pertama adalah suasana ijab kabul di depan penghulu yang menyebutkan dengan jelas mahar yang diberikan oleh mempelai laki-laki, Insan Syamsudin.
“Saudara Insan Syamsudin bin Jaelani, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan saudari Linda Novianti binti Abdul Munif dengan mas kawin berupa saldo Gopay sejumlah sepuluh juta rupiah, dibayar tunai,” kata penghulu dalam video tersebut.
Artikel Terkait: Nikahi Seorang Gadis, Lurah di Sulawesi Selatan Beri Mahar 3 Miliar
Setelah ijab qabul dinyatakan sah, Lukas dan beberapa teman-temannya mendekati pelaminan dan meminta sang mempelai perempuan menunjukkan bukti maharnya.
“Coba lihat ini dong, mahar lu, mahar lu. Weh, iya bener, sepuluh juta! Bagi Gopay, lah!” ujar Lukas kepada sang pengantin perempuan.
Linda yang mengenakan masker putih pun menunjukkan layar handphonenya yang tertera saldo Gopay sebanyak 10 juta rupiah.
“Mahar Pernikahan. Bismillah ya sayang, semoga bersama sampai maut memisahkan.” Insan menulis di keterangan transfer saldo Gopay tersebut.
Video tersebut menjadi viral lantaran dibagikan kembali oleh akun twitter @RecehEverywhere dan Instagram @lambeturah. Bahkan di Instagram video tersebut sudah dilihat lebih dari 1 juta kali.
“Lama-lama ada yang mas kawin serupa 1 juta diamond mobile legend dibayar pake pulsa tsel lunas,” komentar akun @FTHRNGR.
“Pas resepsi pasang QR Gopay untuk sumbangan. Kekumpul 10 juta lebih auto balik modal.” Akun @arifnurrachmann memberikan saran.
Bank Indonesia Imbau Tak Gunakan Uang Asli Sebagai Mahar
Dilansir dari Liputan6, Bank Indonesia sebagai satu-satunya pencetak uang di Republik Indonesia sempat menyarankan untuk menggunakan uang elektronik sebagai mahar. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengimbau masyarakat untuk tidak merusak uang rupiah demi dijadikan mahar pernikahan.
“(Uang) jadi mahar ya boleh-boleh saja, bisa macam-macam. Kalau ditanya boleh nggak jadi mahar? Boleh, asal jangan dilipat-lipat, jagalah uangmu,” ungkap Mirza.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dimana di dalamnya terdapat larangan bagi masyarakat untuk merusak uang kertas. Menurut undang-undang tersebut, bagi siapa yang dengan sengaja merusak simbol egara dalam bentuk rupiah, maka akan terancam 5 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
Melalui akun Facebook resmi Bank Indonesia, BI menjelaskan bahwa menggunakan uang untuk mahar sama dengan merusak uang. Ketika mahar dibuka satu persatu, uangnya akan menjadi lecek bahkan sobek.
Oleh karena itu, BI melarang menggunakan uang rupiah asli untuk mahar yang dihias. Sebagai pengganti, calon pengantin bisa menggunakan uang mainan jika ingin membuat hiasan untuk mahar atau lebih baik menggunakan e-money yang sifatnya nontunai.
Menarik juga ide menggunakan saldo Gopay untuk mahar nikahan, ya? Bagaimana dengan Parents, apa mahar atau mas kawin yang digunakan pada saat menikah dulu? Apakah unik atau lebih memilh yang biasa-biasa saja?
Baca Juga:
Pernikahan Unik di Jepang, Pria Ini Habiskan 250jt untuk Menikahi Hologram