Fatwa MUI : "Vaksin MR boleh digunakan", ini penjelasannya

Jangan salah persepsi dahulu, vaksin MR tetap boleh diberikan.

Pro kontra kandungan vaksin MR yang dikatakan haram kembali meyeruak. Hingga akhirnya Senin (20/8/2018) MUI pun mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 terkait dengan penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

Dalam fatwa MUI tersebut disebutkan bahwa kandungan vaksin MR yang diimpor dari Serum Institute of India, pada dasarnya haram karena mengandung babi. Walaupun begitu, bukan berarti vaksin MR ini dilarang atau tidak diizinkan untuk digunakan oleh masyarakat.

Hal ini tidak terlepas karena kondisi yang ada. Di mana saat ini memang belum ada kandungan vaksin MR yang halal. Sementara, masyarakat pun sangat membutuhkan untuk mencegah terjadinya wabah penyakit yang justru bisa membahayakan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Ni’am Sholeh di Gedung MUI Pusat menjelaskan bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah).

Dikutip dari laman Kompas.com, ia menjelaskan, “Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iiyah), kedua belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.”

“Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum vaksin halal, ” tambahnya lagi.

Dikutip dari laman MUI.OR.OR, dalam fatwa MUI tersebut juga dituliskan  bahwa penggunaan MUI juga mengimbau agar pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Mengingat vaksin ini memang sangat dibutuhkan untuk mencegah wabah yang bisa meluas bahkan melemahkan satu generasi, maka bukankah pilihan terbaik adalah mencegah wabah penyakit datang kembali?

Dengan begitu, Parents tidak perlu khawatir memberikan vaksin untuk anak.

Baca juga: Anak tidak vaksin, satu wilayah bisa terkena wabah

Seperti yang diketahui, bahwa manfaat vaksin memang sebagai tindakan pertahanan dan perlindungan terbaik terhadap infeksi dan berbagai penyakit serius. Vaksin merupakan suatu jenis produk atau bahan yang digunakan untuk dapat menghasilkan sistem kekebalan tubuh dari berbagai jenis penyakit.

Sementara bagaimana dengan kandungan human diploid cell yang terdapat pada vaksin? Apakah kandungan vaksin MR berasal dari sel manusia atau janin yang sengaja digugurkan?

Dalam hal ini, dr. Raehanul Bahraen, seorang dokter jebolan Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta dan saat ini tengah menyelesaikan Pendidikan Spesialis Patologi Klinik FK UGM menjelaskan dalam blog miliknya. 

Selama ini memang ada pihak yang tidak bertanggung jawab menghembuskan informasi yang salah dengan mengatakan bahwa vaksin berasal dari janin yang sengaja digugurkan atau diaborsikan. Pihak tidak bertanggung jawab mengatakan bahwa kandungan vaksin MR mengandung “human diploid cell” yaitu mengandung janin aborsi.

Informasi ini jelas salah. Faktanya, human diploid cell pada pembuatan vaksin rubella adalah sel yang diambil dari janin yang telah terinfeksi oleh virus Rubella.

Janin tersebut adalah janin yang cacat dan telah gugur karena terkena penyakit. Artinya bukan sengaja digugurkan atau diaborsikan, lalu janin ini diambil sel dan diteliti virusnya.

“Bukan juga seperti bayangan orang (mungkin bayangan oknum antivaks), janin tersebut dibuat dan dicampur seperti buat sop, buat kuah bakso (mereka bilang: kan ngeri buat vaksin pakai mayat janin, harusnya mayatnya dikubur). Ingat yang dteliti itu sel dan virusnya,” tulisnya.

 

*Foto: Dokumentasi Antara Foto (Destyan Sujawarko)

 

Baca juga : 

Penelitian: Manfaat Vaksin tak Hanya dirasakan Individu, Melainkan juga Komunitas

 

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.