Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2020, Bagaimana Nasib Jemaah?

Pemerintah telah resmi memutuskan untuk membatalkan ibadah haji 2020.

Ibadah haji 2020 resmi ditiadakan oleh pemerintah Indonesia. Hal itu lantaran pandemi COVID-19 yang belum juga usai, termasuk di wilayah Arab Saudi, tempat dilaksanakannya rangkaian ibadah haji.

“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaat Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi, dalam konferensi pers virtual pada Selasa (02/06).

Keputusan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa kecuali, termasuk WNI yang hendak berhaji dengan undangan atau visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi. Menurut Fachrul, keputusan yang diambil sudah berdasarkan hasil kajian dengan sejumlah pihak.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia,” tegas Fachrul.

Artikel terkait : Pesan waspada penyebaran corona di beberapa wilayah Jakarta, ini kata Pemprov DKI

haji 2020

Di samping itu, ternyata bukan hanya ibadah haji di Indonesia yang dibatalkan. Arab Saudi pun memang tidak kunjung membuka akses haji untuk negara manapun.

“Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ujar Fachrul menambahkan.

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Pemerintah Sudah Membentuk Tim Terkait Ini

Jauh sebelum keputusan ini diinformasikan pada masyarakat, Kementerian Agama telah membentuk Pusat Krisis Haji 2020. Sejak April 2020, tim mengeluarkan tiga skenario, yaitu :

  1. Haji dilaksanakan secara normal sesuai kuota
  2. Haji dilaksanakan dengan pembatasan kuota
  3. Pemberangkatan jemaah haji dibatalkan sama sekali

haji 2020

Sejak Mei 2020, tim telah menyingkirkan pilihan pertama. Tim berfokus kepada peluang mengirimkan jemaah dengan pembatasan sekitar 50% kuota.

“Skema pengurangan jemaah diambil karena harus ada ruang yang cukup untuk pembatasan fisik atau physical distancing jemaah,” jelas Fachrul dikutip dari laman Tirto.

Seiring dengan itu, ternyata otoritas Saudi tak kunjung membuka akses haji. Padahal dijadwalkan pada 26 Juni 2020, jemaah haji Indonesia harus mulai diberangkatkan.

Kalaupun jadi diberangkatkan, jemaah harus menjalani masa karantina 14 hari sebelum berangkat dan 14 hari sesampainya di Saudi. Tak hanya itu, mereka juga harus menyiapkan sertifikat sehat.

Dari beragam alasan itu Kemenag memutuskan membatalkan ibadah haji di tahun 2020. Fachrul mengaku, sebelum mengambil keputusan ini, pihaknya telah berkonsultasi dan mengkaji literaturnya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI.

Bagaimana Nasib Jemaah Haji?

Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2020, Bagaimana Nasib Jemaah?

Terkait pembatalan ibadah haji 2020, tentu saja pemerintah tidak membiarkan para jemaah begitu saja. Jemaah haji yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan tahun depan. Mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji 1442 Hijriah atau 2022 Masehi,” ungkap Fachrul.

Apabila tahun depan ada kenaikan biaya haji, maka jemaah yang gagal berangkat harus membayar selisihnya. Namun sebaliknya, jika ada penurunan, jemaah akan mendapatkan pengembalian sebesar selisihnya.

Artikel terkait : Tata Cara Mendirikan Shalat Tasbih dan Manfaatnya bagi Umat Muslim

Pembatalan Ibadah Haji 202o Keputusan yang Sulit

haji 2020

Fachrul menyadari, pembatalan pelaksanaan atau pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit. Sebab, para jemaah hari harus diberikan jaminan atau kesehatan, keselamaan, dan kemanan.

Mengutip dari laman Kompas, di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji, tapi di sisi lain, pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko paparan COVID-19.

Akan tetapi, setelah melalui kajian yang mendalam dengan memerhatikan beberapa aspek, pemerintah akhirnya meyakini jika pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan terbaik yang diambil.

“Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua,” tutur Fachrul.

Demikian informasi terkait pembatalan ibadah haji 2020. Meskipun keputusan ini dirasa menyedihkan untuk sebagian orang, terutama mereka yang akan pergi haji tahun ini, tapi ini adalah keputusan terbaik, mengingat kesehatan adalah nomor satu, dibanding hal lainnya.

Baca juga :

Umrah ala Backpacker, Ibadah Mudah dan Murah Bebas Kena Tipu

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.