X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
  • Hidrasi Keluarga
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
    • Korea Update
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Aku Hamil
    • Tips Kehamilan
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Panduan Lengkap Cara Membuat Laporan Polisi, Tidak Dipungut Biaya

Bacaan 4 menit
Panduan Lengkap Cara Membuat Laporan Polisi, Tidak Dipungut BiayaPanduan Lengkap Cara Membuat Laporan Polisi, Tidak Dipungut Biaya

Dengan melaporkan tindak pidana, Anda sedikit banyak membantu menjaga keamanan. Sudah tahu caranya?

Ada kalanya seseorang mengalami hal tidak menyenangkan, sebut saja menjadi korban kejahatan. Jika sudah begini, mendatangi kantor polisi adalah hal yang dianjurkan. Sebelum itu, sudahkah Anda tahu bagaimana cara membuat laporan polisi?

Berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Lewat pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana. Perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Pihak yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu.

Lantas, siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Untuk memudahkan Parents, berikut cara membuat laporan polisi dan prosedur melaporkan peristiwa pidana ke kantor polisi lengkap dengan call center polisi. Simak artikelnya sampai tuntas ya!

Artikel terkait: Catat! Ini 10 Cara Melaporkan Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Seksual

Cara Membuat Laporan Polisi

Cara Membuat Laporan Polisi

Mengutip dari hukumonline.com (11/12/20), berikut adalah cara melaporkan tindak pidana ke polisi.

1. Pertama, Parents bisa datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, Parents perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:

  • Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  • Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  • Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan

Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

2. Kemudian Parents bisa langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.

3. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.

4. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.

5. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Artikel terkait: 12 Jenis Seragam Polisi di Indonesia, Si Kecil Sudah Tahu?

Seperti Apa Prosedur Penyidikan?

Cara Membuat Laporan Polisi

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

  1. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, akan dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
  2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  3. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, maka akan dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
  4. Jika Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
  5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

Dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.

Bila ada oknum yang meminta bayaran, kamu dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan di Propam di Polri.

Artikel terkait: Tak Perlu Antre! Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

Layanan Call Center Polri

Cara Membuat Laporan Polisi

Jika Parents bertanya-tanya, apa layanan call center dapat diakses 24 jam? Ya, tugas jaga/piket SPKT menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

Jika Parents akan mengadu via telepon, menurut Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, Anda bisa melapor melalui Call Center Polri 110, NTMC (National Traffic Management Centre), dan TMC (Traffic Management Centre). Layanan 110 ini sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar.

Hal serupa juga disampaikan melalui laman Call Center Polri 110, Parents yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dll) secara gratis.

Namun, kepolisian tetap mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika terjadi demikian, Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Demikian informasi lengkap mengenai cara membuat laporan polisi dan prosedur penyidikan peristiwa pidana ke kantor polisi lengkap dengan call center polisi. Semoga membantu ya, Parents!

Baca juga:

id.theasianparent.com/gaji-polisi

id.theasianparent.com/drama-korea-tentang-kepolisian

id.theasianparent.com/artis-anak-tentara

Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

Cerita mitra kami
5 Cara Sederhana yang Bikin Anak Suka Makanan Rumahan yang Sehat
5 Cara Sederhana yang Bikin Anak Suka Makanan Rumahan yang Sehat
Cegah Ancaman Berbagai Virus, Sudahkah Berikan Perlindungan Ekstra untuk Keluarga?
Cegah Ancaman Berbagai Virus, Sudahkah Berikan Perlindungan Ekstra untuk Keluarga?
Solusi dan Cara Kreatif Mengatasi Anak Gerakan Tutup Mulut
Solusi dan Cara Kreatif Mengatasi Anak Gerakan Tutup Mulut
Bebas Bosan, Ajak Si Kecil Lakukan Aktivitas Seru Ini di Rumah
Bebas Bosan, Ajak Si Kecil Lakukan Aktivitas Seru Ini di Rumah

www.hukumonline.com/klinik/a/mau-melaporkan-tindak-pidana-ke-polisi-begini-prosedurnya-lt504d52481c208

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Azahra Syifa

Diedit oleh:

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Keluarga
  • /
  • Panduan Lengkap Cara Membuat Laporan Polisi, Tidak Dipungut Biaya
Bagikan:
  • 10 Weton Suami Idaman Perempuan, Setia dan Pintar Cari Uang

    10 Weton Suami Idaman Perempuan, Setia dan Pintar Cari Uang

  • Panduan Lengkap Cara Membuat CV ATS Friendly Agar Lolos Screening

    Panduan Lengkap Cara Membuat CV ATS Friendly Agar Lolos Screening

  • 50 Kata Mutiara Islami Tentang Pengantin Baru untuk Rumah Tangga Bahagia

    50 Kata Mutiara Islami Tentang Pengantin Baru untuk Rumah Tangga Bahagia

app info
get app banner
  • 10 Weton Suami Idaman Perempuan, Setia dan Pintar Cari Uang

    10 Weton Suami Idaman Perempuan, Setia dan Pintar Cari Uang

  • Panduan Lengkap Cara Membuat CV ATS Friendly Agar Lolos Screening

    Panduan Lengkap Cara Membuat CV ATS Friendly Agar Lolos Screening

  • 50 Kata Mutiara Islami Tentang Pengantin Baru untuk Rumah Tangga Bahagia

    50 Kata Mutiara Islami Tentang Pengantin Baru untuk Rumah Tangga Bahagia

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.